Ilustrasi pelaku UMKM. (Foto: Berita Satu)

Jakarta, MNEWS.co.id – Masa pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak satu setengah tahun yang lalu memberikan dampak signifikan, pada perkembangan ekonomi di seluruh negara termasuk Indonesia.

UMKM sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia menjadi salah satu sektor yang paling terdampak, baik mengalami penurunan pendapatan, penurunan omset, penurunan kegiatan operasional, hingga pengurangan tenaga kerja.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan sektor UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi. OJK berkomitmen penuh mendukung pemulihan serta mendorong pertumbuhan UMKM melalui berbagai program dan kebijakan di sektor keuangan.

Ia menyampaikan pihak OJK telah memiliki 8 program untuk mendorong UMKM dan membuat agar bisa bertahan dikutip dari OJK Update, yaitu:

1. Membantu UMKM Bertahan

OJK mengeluarkan kebijakan pre-emptive melalui restrukturisasi kredit dan pembiayaan agar UMKM dapat bertahan di masa pandemi melalui POJK 11 dan POJK 48 tahun 2020. Kebijakan tersebut telah membantu 5,3 juta debitur UMKM dengan nominal kredit Rp332 triliun di awal pandemi, dan per Juli-21 telah turun menjadi 3,58 juta debitur dengan nominal Rp285 triliun.

2. Mendorong Pengembangan UMKM dalam Satu Ekosistem Digital

OJK mengintegrasikan proses dari hulu ke hilir dengan membentuk Skema KUR Klaster, diantaranya Kartu Petani Berjaya (Lampung), KUR Klaster Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, KUR Klaster Jaring (Malang).

“Telah identifikasi 186 klaster potensial di seluruh Indonesia dengan lebih dari 100 jenis usaha UMKM di berbagai subsektor ekonomi, antara lain pertanian, perikanan dan peternakan yang merupakan sektor sasaran KUR khusus, serta usaha pakaian, kerajinan dan makanan,” ujar Wimboh.

3. OJK mengembangkan Bank Wakaf Mikro (BWM) yang berbasis digital untuk mendukung pembiayaan UMKM melalui Kumpi (Kelompok usaha masyarakat sekitar pesantren) yang disertai dengan pendampingan kepada 61 BWM, 47,7 ribu nasabah sebesar Rp72,2 miliar total pinjaman per 21 September 2021.

4. Membuka akses Fintech Peer-to-Peer Lending dan Securities Crowdfunding (SCF) sebagai alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya bagi kalangan generasi muda dan UMKM yang belum bankable.

5. Membangun platform pemasaran UMKM untuk memasarkan produk unggulan dari seluruh daerah. Selain itu sebagai media untuk meningkatkan literasi digital para pelaku UMKM kepada 1.125 UMKM dengan 1.412 Produk Unggulan di platform UMKM.

6. Melakukan kerja sama dengan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) untuk perluasan inklusi keuangan di daerah-daerah. 295 TPAKD yang terdiri dari 34 TPAKD tingkat provinsi dan 261 TPAKD tingkat kabupaten/kota per 18 September 2021.

7. Memperluas Program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) yang diberikan oleh Lembaga Jasa Keuangan kepada pelaku UMKM dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah, untuk mengurangi ketergantungan/pengaruh pada entitas kredit informal atau illegal.

8. Mengimplementasikan program kerja Business Matching oleh Kantor Regional/Kantor OJK untuk mempertemukan UMKM dengan sumber pembiayaan dari lembaga jasa keuangan.