Portal Berita UMKM www.mnews.co.id
Ilustrasi UMKM berjualan takjil saat Ramadan. (Foto: Fabelio.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah memberi bantuan kepada pelaku UMKM dan ultra mikro untuk bertahan di tengah wabah COVID-19 di antaranya dengan memberikan subsidi bunga kredit, memberi relaksasi pembayaran cicilan pokok kredit, serta membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) selama enam bulan.