Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H Maming; (Foto: Istimewa/Kompas.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pemberian stimulus atau insentif khususnya pajak dari pemerintah membantu kepada pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terutama di daerah.

Maming mengatakan sebagian besar anggota HIPMI merupakan pelaku UMKM. Oleh karena itu, pelaku usaha, terutama di daerah, dapat memanfaatkan fasilitas stimulus yang disediakan pemerintah baik fiskal maupun non fiskal.

“Kita sudah membentuk kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani, sudah mendata seluruh Indonesia dengan melakukan rapat virtual zoom untuk anak-anak HIPMI yang rata-rata mayoritas adalah usaha UMKM. Kita mengumpulkan data untuk meminta relaksasi masalah perbankan sudah sampai dimana berjalannya di daerah-daerah untuk sesuai dengan program pusat atau perintah Pak Presiden,” katanya.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, menurutnya, semua usaha terdampak. Sehingga, kondisi ini harus ditanggung oleh pemerintah khususnya di sektor UMKM. Agar sektor UMKM pulih harus dibantu, sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang lebih besar lagi. Bukan hanya pengusaha besar, tapi UMKM juga sedang mengalami dampak pandemi Covid-19.

“Tidak hanya usaha besar, UMKM juga perlu diperhatikan mengingat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi dunia bisnis. Oleh karena itu, subsidi modal serta penundaan pembayaran kredit usaha sangat membantu ekonomi untuk dapat pulih,” tuturnya.

Ia menjelaskan selama masa pemantauan pihaknya mengapresiasi paket stimulus yang digelontorkan oleh pemerintah. Namun demikian, sejumlah saran disampaikan sebagai bahan pemerintah melakukan koreksi kebijakan. Salah satu yang disoroti adalah implementasi kebijakan kartu prakerja.

Maming menyebut, pemerintah idealnya fokus kepada UMKM terutama kepada karyawan yang terdampak PHK atau dirumahkan. Bantuan langsung tunai (BLT) dirasa lebih tepat digelontorkan saat ini kepada pegawai yang dirumahkan untuk dapat bertahan selama masa pandemi.

Mengenai soal kebijakan stimulus keuangan restrukturisasi atau keringanan kredit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus keuangan untuk memberikan ruang bagi sektor UMKM yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung akibat pandemi Covid-19.

Maming berharap semoga sektor UMKM masih tetap berjalan dari dampak penyebaran pandemi Covid-19 ini. OJK terus membantu pemerintah dengan memberikan ruang pelonggaran kepada sektor UMKM agar diringankan pembayaran kredit atau pembiayaannya serta dimudahkan untuk kembali mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan.