Ilustrasi. (Foto: Ibrahim Boran/Pexels)
Ilustrasi. (Foto: Ibrahim Boran/Pexels)

Jakarta, MNEWS.co.id – Wabah virus Corona tidak hanya memberikan dampak kesehatan bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga berdampak pada roda ekonomi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menyikapi situasi pandemi COVID-19 yang tengah terjadi saat ini, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyampaikan sejumlah usulan untuk menggairahkan UMKM, khususnya di sektor kuliner makanan dan minuman, sebagai antisipasi wabah virus Corona.

“Kami usulkan Pemerintah bisa memberikan insentif khusus untuk industri UMKM, khususnya usaha di bidang makanan dan minuman (F&B),” ucap Ketua BPP HIPMI Bidang Industri, Perdagangan, dan ESDM, Rama Datau di Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Pemerintah telah mengeluarkan beberapa arahan dalam menghadapi situasi saat ini sehubungan dengan adanya wabah COVID-19. Antara lain himbauan “Social Distancing” serta bekerja dan belajar dari rumah. Bahkan yang terbaru adalah Pemerintah menetapkan masa darurat COVID-19 sampai 29 Mei 2020.

Terkait kebijakan ini, sektor UMKM khususnya di usaha F&B seperti restoran, kedai kopi, dan lain-lain akan langsung merasakan dampaknya. Karena dengan adanya imbauan tersebut, masyarakat menghindari tempat keramaian khususnya mal-mal dan restoran atau kedai-kedai kopi.

Berdasarkan catatan HIPMI, pelaku usaha restoran, kedai kopi, dan sebagainya sudah mengalami penurunan penjualan rata-rata 30 persen dalam beberapa hari ini sejak adanya informasi sudah masuknya COVID-19 ke Indonesia.

Sementara para pelaku UMKM di sektor F&B sifatnya “cash basis”. Artinya, kebanyakan pelaku usaha untuk bisa menutupi operasional bulanannya benar-benar berdasarkan pendapatan mereka di bulan berjalan.

“Artinya kalau pendapatan mereka turun di bulan ini, jadi di akhir bulan langsung akan terasa dampaknya,” kata Rama.

“Belum lagi di bulan depan kita akan masuk ke bulan puasa dan lebaran. Biasanya di bulan itu dapat dipastikan penjualan akan turun, sementara memasuki lebaran kita harus menyiapkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Bisa dibayangkan kalau tren seperti ini masih berlanjut,” ujar Rama.

Karena itu, HIPMI sangagt berharap Pemerintah dapat juga memberikan perhatian cepat kepada para pelaku usaha ini dengan cara memberikan beberapa insentif yang bisa segera dijalankan. Misalnya, menghilangkan pajak PB1 (pajak yang diserahkan ke daerah dan menjadi milik Pemda) dan juga PPH 21 untuk gaji karyawan.

Pertimbangannya, para pelaku usaha di sektor ini adalah para pengusaha muda dan pengusaha pemula yang memiliki keterbatasan modal dan arus kas.

Dengan adanya insentif tambahan tersebut, minimal bisa membantu untuk bisa memperpanjang nafas untuk membayar gaji dari pegawai-pegawai. Karena pihaknya juga setuju untuk tidak melakukan PHK kepada para karyawan.

“Selain itu, mungkin juga bisa diubah khusus untuk PPh 25 bagi UMKM tahun ini dihilangkan dulu. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan persoalan baru akibat pemutusan kerja atau gulung tikar,” pungkas Rama.