Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: dok. Kemenkop UKM)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki terus mengupayakan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masuk ke rantai nilai produk halal global. Hal ini sebagai upaya mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal Indonesia.

“Indonesia berpotensi sebagai pusat ekonomi syariah terbesar. Indonesia berhasil menempati peringkat keempat dalam Global Islamic Economy Indicator dan masuk dalam 10 besar untuk kategori makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah muslim, fesyen, obat-obatan dan kosmetik halal, serta media dan rekreasi,” kata Teten dikutip dari siaran pers Kemenkop UKM.

Teten juga mengapresiasi peluncuran Unilever Muslim Centre of Excellence yang merupakan salah satu contoh baik dalam penerapan pengelolaan terpadu di sektor industri halal. Ia berharap kolaborasi antara Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), PT Unilever Indonesia, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), bisa melibatkan pelaku UMKM sebagai upaya mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

Guna mencapai target tersebut, Kemenkop UKM menghadirkan beberapa program strategis yaitu di antaranya adalah optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga 40 persen untuk menyerap produk UMKM, memastikan 30 persen infrastruktur publik untuk tempat usaha UMKM, serta mendukung kemitraan strategi antara usaha besar dan mikro kecil.

Tidak hanya itu, pelaku UMKM juga mendapat kenaikan plafon kredit Rp500 juta naik menjadi Rp20 miliar, dan KUR tanpa agunan naik dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta. “Saya berharap kolaborasi multipihak ini akan terus berlanjut dan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, khususnya pelaku KUMKM,” tambah Teten.

Secara khusus menurutnya, tantangan terbesar sertifikasi halal pada UMKM selama ini adalah mengenai biaya yang tinggi hingga menyulitkan pelaku usaha mikro saat mengaksesnya. Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikasi halal.

“Alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa biaya/gratis. Diperjelas dalam PP Nomor 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa perizinan usaha lebih mudah, melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” ungkapnya.

Pengelolaan Terpadu UMK, juga didorong meliputi pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, sampai dengan pemasaran elektronik/ nonelektronik secara terpadu. “Tentunya kedua program ini harus diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan terkait,” ujar Teten.