Gubernur Anies Baswedan Memperpanjang PSBB DKI Jakarta, Masa Transisi Diterapkan di Bulan Juni
Gubernur Anies Baswedan Memperpanjang PSBB DKI Jakarta, Masa Transisi Diterapkan di Bulan Juni

Jakarta, MNEWS.co.id – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Jakarta akhirnya memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di era pandemi Covid-19. Anies mengatakan bahwa dengan memperpanjang PSBB saat ini, Jakarta akan memasuki fase transisi selama bulan Juni.

“Kami di Gugus Tugas Covid DKI kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang dan menetapkan Juni sebagai masa transisi,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/20).

Anies menjelaskan bahwa dalam masa transisi tersebut, kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang bakal diterapkan.  Kriteria kegiatan ekonomi dan sosial yang ditetapkan beroperasi di masa ini adalah tidak menimbulkan keramaian, menimbulkan manfaat bagi masyarakat, dan tempat atau kegiatan yang memiliki efek resiko yang terkendali.

Salah satunya aturan dalam perkantoran yang diperbolehkan beroperasi, namun maksimal hanya 50 persen karyawan yang diperbolehkan masuk kantor. Begitu juga dengan kendaraan umum, maksimal diisi 50 persen dari kapasitas normal. Kios di pasar diperbolehkan buka sesuai nomor, jika nomor ganjil buka di tanggal ganjil, begitu juga sebaliknya.

Anies juga menegaskan selama masa transisi ini sanksi PSBB tetap berlaku. “Sanksi terhadap pelanggar PSBB tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan di fase transisi ini,” katanya.