Produk Pelaku UMKM Berada Di Dalam Rest Area Tol. (Foto: Istimewa/Trubus.id)
Produk Pelaku UMKM Berada Di Dalam Rest Area Tol. (Foto: Istimewa/Trubus.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan mendukung upaya pemerintah mengatur Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bisa berjualan di rest area jalan tol. Hal tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Nasim menilai terobosan baru ini merupakan kebijakan yang positif dalam mendukung pengembangan sektor UMKM. Sehingga nantinya UMKM memiliki ruang pemasaran produk yang lebih luas.

Nasim juga meminta agar segera terwujud perundang-undangan yang jelas dan pengaturan harga sewa yang tepat bagi pelaku industri UMKM.

“Bagus, jelas regulasi juga, penetapan standar harga harus jelas buat UMKM, agar mereka tetap bisa berjualan. Harga sewa seharusnya dalam batas kemampuan pelaku UMKM,” katanya.

Sebagai informasi, mengenai aturan terkait pelaku UMKM bisa berjualan di rest area jalan tol dengan skema kemitraan. Tertuang dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Bab V bagian kesembilan Pasal 53 A ayat (1) dan ayat (2).

Pada ayat (1) sendiri dituliskan bahwa Jalan Tol antarkota harus dilengkapi dengan Tempat Istirahat dan Pelayanan untuk kepentingan pengguna Jalan Tol. Sedangkan pada ayat 2 tertuang bahwa dilakukan dengan partisipasi Usaha Mikro dan Kecil melalui pola kemitraan.