Depok, MNEWS.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok telah menyediakan 1.000 kios gratis, yang diberikan untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan cara menunjukkan e-KTP Kota Depok.
“Kami sudah siapkan 1.000 kios untuk pelaku UMKM yang di 11 kecamatan. Untuk mendapatkan kios hanya bermodalkan e-KTP Kota Depok,” kata Mohammad Fitriawan selaku Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok.
Fitriawan mengatakan berbagai kemudahan yang diberikan oleh DKUM Kota Depok mengenai kios tidak memiliki persyaratan apapun misal seperti surat keterangan usaha baik dari RT/RW maupun Kelurahan.
Ia menambahkan bahwa UMKM Depok boleh memanfaatkan dan mendaftar dari sektor apapun, dan nantinya akan didukung penuh oleh pemerintah.
“Kami ingin sekali teman teman UMKM bisa memanfaatkan kios tersebut. Ini merupakan upaya meningkatkan tingkat ekonomi warga masyarakat Depok terutama para pelaku UMKM,” katanya.
Fitriawan menjelaskan fasilitas kios tersebut hanya diberikan untuk pelaku UMKM, sehingga tidak berlaku untuk para pengusaha besar. Pelaku usaha bisa secara langsung mendaftarkan diri serta usahanya ke kantor DKUM Kota Depok di Gedung Balai Kota Depok.
“Kios yang dimaksud adalah kios portable yang selama ini berada di titik lokasi usaha bukan kios permanen,” katanya.