Ilustrasi UMKM Cilegon. (Foto: Antara)

Cilegon, MNEWS.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (Diskopumk) bekerja sama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan kelonggaran sejumlah izin untuk pelaku UMKM. Hal itu dilakukan agar mereka tetap bisa bertahan tanpa dibebani sejumlah pengurusan administrasi.

Kepala Diskopumk Kota Cilegon Tatang Muftadi menjelaskan, ada sejumlah retribusi perizinan yang bisa dilonggarkan, sehingga hal tersebut tidak membebani para pelaku usaha, khususnya UMKM. Bahkan, pihaknya juga memfasilitasi soal perizinan yang tengah dibuat UMKM.

“Dalam memberikan perizinan, kami sudah kerja sama dengan DPMPTSP. Ini supaya mereka (UMKM) bertahan di tengah pandemi,” katanya dikutip dari Antara.

Selain itu, Tatang menambahkan pihaknya juga secara berkelanjutan melakukan pelatihan bagi pelaku UMKM, khusus soal pemasaran dan pengemasan. “Kami lakukan terobosan-terobosan dengan melatih mereka dengan pelatihan pengemasan dan pemasaran lewat virtual,” pungkasnya.