Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa didampingi Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, saat mendatangi sejumlah stand UMKM. (Foto: Arif/MM)

MNEWS.co.id – Untuk membantu perekonomian warga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, mewajibkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menggunakan makanan dan minuman dari produk lokal hasil usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat di wilayah tersebut.

“Kebijakan ini sebagai bentuk intervensi Pemkab Pamekasan dalam rangka meningkatkan daya saing perkembangan usaha mikro kecil dan menengah di kabupaten ini,” kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam dilansir dari Antara.

Melalui upaya ini, lanjut Tamam, pihaknya juga ingin mengimplementasikan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Semua OPD di lingkungan Pemkab Pamekasan, termasuk instansi vertikal yang ada di Kabupaten Pamekasan diminta untuk menggunakan makanan dan minuman hasil produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal Pamekasan sebagai sajian.

“Jadi, kalau ada acara penerimaan tamu kedinasan, kegiatan rapat koordinasi, kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan beragam jenis kegiatan lainnya, harus menggunakan makanan dan minuman hasil produk lokal atau hasil kerajinan peserta program wirausaha baru (WUB) Pamekasan,” katanya.

WUB merupakan program unggulan yang dicanangkan Pemkab Pamekasan di bawah kepemimpinan Bupati Baddrut Tamam sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.

Program ini meliputi pelatihan membentuk pengusaha baru, fasilitasi pembinaan dan hasil pemasaran produk, serta pinjaman modal dengan suku bunga 1 persen.