Ilustrasi. Foto: EUFIC.
Ilustrasi. Foto: EUFIC.

Jakarta, MNEWS.co.id – Terkait dengan banyaknya peredaran label produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, BPOM resmi mengeluarkan peraturan tentang Label Pangan Olahan terbaru. Ini merupakan revisi dari peraturan terkait Label Pangan Olahan yang sebelumnya diatur dalam Lampiran IV Peraturan Badan POM Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Ada beberapa poin penting yang terdapat dalam peraturan tentang Label Pangan Olahan ini, antara lain pencantuman istilah pemanis alami, ketentuan khusus untuk pelabelan pangan dengan ukuran kemasan kecil, pengakuan terkait sertifikasi halal dengan otoritas halal negara lain, pencantuman keterangan sertifikasi keamanan dan mutu pangan olahan, serta pencantuman peringatan untuk produk susu serta peringatan untuk produk kental manis dan analognya sebagai bentuk perlindungan dan edukasi konsumen.

Sementara itu, Komisi IX DPR RI terus mendorong program-program pengawasan pangan olahan yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) demi mewujudkan kesehatan masyarakat yang optimal.

“Komisi IX DPR mengharapkan kebijakan ini dapat menekan peredaran label produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), terutama di DIY yang dikenal sebagai sentra wisata kuliner,” kata Anggota Komisi IX DPR RI Sumarjati Arjoso saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dalam rangka pengawasan penerapan label pangan olahan ke Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DI Yogyakarta, Rabu (06/2/2019) dilansir dari DPR.

Dengan disahkannya Peraturan Badan POM tentang Label Pangan Olahan dengan masa grace period (waktu transisi) yang cukup panjang yakni 30 bulan, lanjut Sumarjati, jangka waktu ini diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan label produknya agar memenuhi ketentuan.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah III ini juga mengungkapkan, dari laporan BPOM DI Yogyakarta masih banyak temuan pangan olahan yang belum memenuhi syarat, seperti produk susu kental manis yang belum diganti labelnya karena itu sebenarnya bukan produk susu.

“Makanan yang masa edarnya lebih dari 7 hari juga harus memiliki izin edar, tapi belum semua UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) menjalankannya. Ada juga pihak-pihak yang berlaku curang dengan mengubah masa kadaluarsa produk makanan. Kasus semacam ini harus menjadi perhatian serius,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Registrasi Pangan Olahan Balai Besar POM DI Yogyakarta Anisyah mengungkapkan ada peningkatan cukup signifikan dari jumlah label pangan olahan yang diawasi. Jika pada Tahun 2017 sebanyak 333 produk maka Tahun 2018 meningkat menjadi 918 produk, dimana 649 produk (70,70 persen) memenuhi ketentuan dan 269 produk (29,30 persen) tidak memenuhi ketentuan.

BPOM DI Yogyakarta juga secara intensif melakukan upaya penyederhanaan cek list, bantuan uji laboratorium untuk pendaftaran pangan serta pelayanan prima pendaftaran pangan.

“Tindak lanjut dari temuan tersebut kami lakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 26 UMKM Pangan di Gunungkidul serta pendampingan pendaftaran pangan kepada UMKM,” jelasnya.

Sumber: DPR