Halal Fair Jakarta, pameran produk halal dan ekonomi syariah, resmi dibuka pada Jumat (4/8/1023) dan akan berlangsung hingga Minggu (6/8/2023) di Istora Senayan GBK, Jakarta. (Foto: Dok/Halal Fair Jakarta 2023)

MNEWS.co.id – Indonesia ditargetkan bisa menjadi pusat industri halal dunia pada tahun 2024. Salah satu langkah yang ditempuh Pemerintah untuk mendukung tumbuhnya industri halal adalah dengan mempercepat transformasi layanan penyelenggaraan jaminan produk halal. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun turut mendorong UMKM Indonesia menjadi pusat industri halal dunia.

Menurut Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kemendag Matheus Hendro Purnomo, hal ini dapat terwujud seiring dengan Indonesia menuju tahap pertama sertifikasi wajib halal pada 2024.

Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.

“Kementerian Perdagangan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mensosialisasikan perencanaan yang baik bagi UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal. UMKM harus bersiap dan memanfaatkan momentum menyukseskan produk halal Indonesia untuk mendunia,” jelas Hendro dalam keterangan tertulis yang dikutip oleh MNEWS.co.id.

Berdasarkan Laporan The Muslim 500: The World’s 500 Most Influential Muslims Tahun 2022 yang disusun The Royal Islamic Strategies Studies Centre (RISCC), penduduk muslim yang ada di Indonesia pada 2022 mencapai 231 juta jiwa.

Ini setara 86,7 persendari total populasi penduduk di Indonesia dan setara dengan 11,91 persen dari total populasi penduduk muslim di dunia. Jumlah tersebut juga menunjukkan bahwa penduduk muslim yang ada di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia.

Selanjutnya, Pakistan di posisi nomor 2 dengan jumlah 212,3 juta jiwa,serta India di posisi ketiga dengan 200 juta jiwa penduduk.

“Posisi ini menguntungkan bagi Indonesia untuk berpotensi menjadi produsen produk halal dengan skala ekonomi yang lebih efisien di dunia baik untuk produk makanan dan minuman, fesyen, farmasi, dan kosmetik. Hal ini akan mendorong daya saing produk halal Indonesia, baik di pasar nasional maupun internasional,” ungkap Hendro.

Hendro menambahkan di hadapan 100 UMKM peserta sosialisasi, pengeluaran muslim di Indonesia terhadap makanan dan minuman halal pada 2020 mencapai USD135 juta menurut Indonesia Halal Markets Report 2021-2022.

Nilai ini diprediksi akan tumbuh 14,64 persen per tahun selama 5 tahun sampai dengan 2025. Padahal, pertumbuhan secara global pertahun hanya mencapai 7,08 persen.

Tidak hanya pengeluaran untuk produk makanan halal, pengeluaran untuk produk fesyen halal pun diharapkan mengalami pertumbuhan per tahun 8,34 persen di Indonesia pada 2025, yang lebih tinggi 2,25 persen dari pertumbuhan konsumsi muslim di dunia.

Melihat pertumbuhan yang pesat tersebut dalam periode 5 tahun, potensi untuk menjadi industri halal yang berdaya saing di pasar domestik maupun pasar negara tujuan ekspor pun bukanlah hal yang tidak mungkin.

Indonesia Halal Markets Report 2021-2022 juga mencatat, industri halal di Indonesia didominasi produk yang diminat bagi para eksportir. Produk makanan yang diminati termasuk makanan kemasan, buah dan sayur, produk perikanan, makanan sehat, minyak goreng, teh, dan kopi yang sebagian besar juga merupakan produk unggulan ekspor Indonesia.

Hendro menekankan, hal ini berpotensi meningkatkan kontribusi ekspor Indonesia ke negara tujuan yang populasinya didominasi penduduk muslim.

Industri fesyen halal di Indonesia pun tidak kalah dari produk makanan. Bahkan produk pakaian usaha kecil dan menengah berhasil mengalihkan selera konsumen halal dalam cara berpakaian.

“Ini akan menjadi peluang besar bagi UMKM di Indonesia yang sebagian besar fokusnya adalah kuliner dan fesyen agar dapat bertransformasi dan naik kelas dengan merambah pasar internasional,“ imbuh Hendro.

Menuju tahap pertama kewajiban bersertifikat halal di 17 Oktober 2024 yang termasuk di dalamnya produk makanan dan minuman, UMKM harus mempersiapkan dokumen kelengkapan agar dapat segera mensertifikasi produknya sebelum tanggal tersebut.

Analis Kebijakan Ahli Muda BPJPH Fitria Setia Rini menuturkan, mekanisme yang berbeda berlaku untuk pelaku usaha menengah dan besar. Pelaku usaha mikro dan kecil dapat memperoleh sertifikat halal melalui mekanisme self declare tanpa biaya (dibiayai pemerintah) atau melalui mekanisme reguler dengan tarif yang tentunya terjangkau.

Lebih lanjut, pengajuan sertifikat halal dengan mekanisme jalur reguler dapat dilakukan melalui pendaftaran daring pada BPJPH dengan memilih Lembaga Pemeriksa Halal yang tersebar di seluruh Indonesia, salah satunya Balai Sertifikasi yang merupakan salah satu unit pelaksana teknis di Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan.

Fitria juga menjelaskan, dengan adanya sertifikat halal, UMKM dapat bertransformasi menjadi tingkat usaha yang lebih tinggi. Dengan demikian, UMKM dapat berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia menjadi industri dan pasar halal dunia dan menjadi tempat referensi utama bagi konsumen muslim di dunia untuk berbelanja produk halal.