Ilustrasi. (Grafis: Regina Mone)

MNEWS.co.id – Sekitar 14 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Buleleng, Bali gagal mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Belasan UMKM di Buleleng tersebut semestinya telah mengantongi HKI pada tahun 2022 lalu. Namun karena kendala administrasi, para UMKM tersebut akhirnya urung mendapatkannya.

Dikutip dari Radarbali, rencananya, mereka akan diusulkan mendapatkan kembali pengurusan HKI tersebut pada tahun ini.

Pada tahun 2022 lalu, Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng telah mengusulkan agar 14 UMKM di wilayahnya mengantongi HKI. Usulan tersebut disampaikan pada Kementerian Hukum  dan HAM melalui Brida Provinsi Bali.

Namun, dari 14 UMKM tersebut, sebanyak 13 UMKM di antaranya tidak memenuhi syarat. Sementara salah satu UMKM lainnya belum melengkapi syarat administrasi.

Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan mengungkapkan, belasan UMKM tersebut dinyatakan tak memenuhi syarat hanya karena masalah administrasi semata.

“Nama yang diajukan sama dengan UMKM lain. Jadi sudah ada yang mengklaim nama tersebut. Jadi mereka tidak bisa mengajukan HKI untuk merek dagang,” kata Supartawan dikutip dari Radarbali.

Supartwan mengungkapkan, UMKM yang mengajukan HKI masih mendaftarkan nama yang bersifat umkm. Sebut saja nama seperti Lengis Boreh, Kaliadrem, Senja, Wulan Cake, maupun Warung Dewi. Nama-nama itu dianggap terlalu umum dan sudah didaftarkan pihak lain.

“Perlu nama yang lebih spesifik. Masalahnya kan nama yang akan didaftarkan ini sudah terlanjur melekat dengan usaha mereka. Jadi kami akan bertemu lagi dengan pelaku UMKM ini untuk membicarakan masalah nama. Apakah mereka mau melengkapi atau mengubah dengan nama lain,” jelasnya.

Pendaftaran hak merek sebenarnya akan memberikan nilai tambah bagi pengembangan UMKM dalam jangka panjang.

Seandainya ada pihak lain yang meniru, maka pelaku UMKM yang telah mengantongi HKI memiliki legalitas hukum untuk mengajukan gugatan, baik itu pidana maupun perdata.

Selain itu, negara wajib memberikan pelindungan hukum bagi mereka yang telah mengantongi HKI maupun hak merek.

“HKI ini kan menguatkan merek maupun brand itu sendiri. memang selama ini brand itu kurang disadari. Selama ini paradigmanya kan yang penting laku. Tapi kalau sudah punya HKI, ada pesaing baru, (UMKM) bisa menguasai dan melindungi merek itu sendiri,” tutup Supartawan.