Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membuka Bekraf Festival 2019 di Solo pada Jumat (4/10/19). (Foto : Asiska Riviyastuti)
Kepala Bekraf Triawan Munaf dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membuka Bekraf Festival 2019 di Solo pada Jumat (4/10/19). (Foto : Asiska Riviyastuti)

Solo, MNEWS.co.id – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) telah melakukan penandatanganan MoU dengan enam pemerintah daerah dan dua lembaga non pemerintah di Ruang Lokakarya 2, Benteng Vastenburg, Solo. Nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk kerja sama dan menjadi langkah awal menyinergikan program dan kegiatan.

Dedikasi dan konsistensi dalam melaksanakan program berkelanjutan ini membuahkan hasil positif, ekonomi kreatif menghasilkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Rp1.105 triliun dengan kenaikan 5,60%. Serapan tenaga kerja mencapai 18,10 juta orang dan ekspor mencapai US$22,6 miliar pada 2018. Capaian-capaian tersebut tidak lepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan para pemangku kepentingan (pentahelix).

Hingga 2019 tercatat 112 MoU telah dilaksanakan dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Pendidikan dan 77 MoU dengan Asosiasi/ Komunitas/ Yayasan/ Lembaga Non Pemerintah. Bertepatan dengan penyelenggaraan Bekraf Festival 2019, Bekraf melangsungkan penandatanganan nota kesepahaman dengan enam pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kota Pontianak. Selain itu juga dengan dua lembaga non pemerintah, yakni PT. Astra Internasional dan PT. Global Loket Sejahtera.

Bidang kerja sama yang akan diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman ini meliputi beberapa bidang kerja sama, yakni: riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; akses permodalan; infrastruktur; pemasaran; hak kekayaan intelektual; hubungan antar lembaga dan wilayah; serta kegiatan lain yang dipandang perlu untuk pengembangan ekonomi kreatif.

Disahkannya Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (Rindekraf) pada tanggal 31 Desember 2018 dan UU Ekraf pada tanggal 26 September 2019 membuka jalan bagi ekonomi kreatif untuk dapat menjadi tulang punggung perekonomian nasional. UU Ekraf mengatur dimasukkannya Rindekraf dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, dan sebagai pedoman daerah serta diintegrasikan dalam dokumen perencanaan daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan itu, Bekraf berharap pemerintah daerah mengimplementasikan perpres tersebut dengan menyusun Road Map dan Rencana Aksi Daerah sesuai dengan potensi ekonomi kreatif dan kebutuhan daerah masing-masing. Diharapkan pemerintah daerah dan stakeholder yang lain dapat mendesain program ekonomi kreatif dengan melihat perspektif pasar global. Hal ini karena pengembangan ekonomi kreatif pada akhirnya berorientasi pada pasar internasional. Selain itu, pengembangan kapasitas pelaku ekraf dapat memanfaatkan mekanisme kerja sama internasional.