Jakarta, MNEWS.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghadirkan kebijakan Layanan Data BEI untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memperluas akses dan penyebaran informasi pasar modal kepada seluruh masyarakat.
Adapun, layanan Data BEI merupakan layanan data pasar modal untuk sumber informasi dan referensi sekaligus tools yang dapat memberikan kemudahan dalam perumusan keputusan bisnis, trading, analisis pasar, kegiatan usaha perusahaan start-up serta UMKM.
Direktur BEI Laksono Widodo mengatakan bahwa pihaknya memahami pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tergolong tinggi merupakan suatu kesempatan untuk bersinergi. Oleh karena itu, BEI menghadirkan kebijakan baru guna memberikan akses lebih luas dan terjangkau. Selain itu, juga membantu pemerintah dalam membina UMKM mengembangkan bisnisnya.
“Selanjutnya, adanya permintaan produk Layanan Data BEI dari UMKM, serta adaptasi dari keberagaman yang terjadi pada produk serta layanan BEI adalah tujuan lain dari diluncurkannya kebijakan ini,” ujar Laksono dalam Peluncuran Produk Layanan Data BEI bagi UMKM secara virtual, Kamis (16/9/21).
Sebagai aksi nyata keberpihakan BEI terhadap industri UMKM di Indonesia, BEI merespon Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dengan menghadirkan kebijakan berupa penerapan skema khusus untuk beberapa produk data yang telah ditentukan serta berlaku bagi sektor UMKM.
“Skema khusus untuk beberapa produk data ini adalah berupa potongan biaya atau discount sebesar 80% untuk perusahaan Mikro, 60% untuk perusahaan Kecil, dan 20% untuk perusahaan Menengah atas biaya lisensi data BEI,” katanya.
Laksono memaparkan terdapat enam produk yang ditentukan berlaku untuk kebijakan tersebut, yaitu IDX Equity Real Time Summary, IDX Equity Real Time Indices, IDX-i Equity Real Time Summary, IDX-i Equity Real Time Indices, IDX Equity EOD Professional, dan IDX Equity EOD Indices.
“BEI akan terus melakukan pemantauan sekaligus meninjau proses penerapan kebijakan ini selama kurun waktu satu tahun, dan juga menganalisa dampak serta manfaat yang diperoleh oleh UMKM,” pungkasnya.