Ilustrasi E-commerce. (Foto: seologist.com)

MNEWS.co.id – Para pelaku e-commerce diimbau untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terutama terkait kebijakan perdagangan elektronik yang sedang digodok Pemerintah, guna melindungi produk lokal dari serbuan produk crossborder dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki saat melakukan pertemuan dengan para seller online dari berbagai platform, di Jakarta, Senin (14/8/2023).

“Ini (kebijakan perdagangan elektronik) sangat urgent untuk direvisi agar kita bisa melindungi UMKM yang tidak bisa bersaing dengan produk China yang masuk lewat e-commerce crossborder yang masih belum diatur,” kata Teten dikutip MNEWS.co.id dari keterangan pers Kemenkop UKM.

Teten menegaskan, bukan sekadar melakukan revisi, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 soal perdagangan elektronik juga harus mampu menciptakan playing field yang sama, perlakuan yang setara mengenai tarif, serta biaya masuk.

Untuk itu, kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.

Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM. Dan usulan kedua terkait tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Ini Usulan Kemenkop UKM untuk Lindungi UMKM dari Serangan Produk Impor di E-Commerce

Menurut Teten, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan  kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.