MNEWS.co.id, Banten – Peluang bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnisnya kian meluas, khususnya sejak diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Bidang Perekonomian, Edi Priyono mengatakan, peraturan yang baru dua tahun diterbitkan tersebut merupakan peran pemerintah mendorong usaha kecil dan menengah dari hulu ke hilir.
“Pertama memulai usaha, perizinan usaha khususnya untuk UMKM sangat dipermudah. Hanya perlu mendaftar atau registrasi di OSS dalam hitungan menit izin keluar dalam bentuk nomor induk usaha,” ujar Edi dalam acara pembukaan National Roadshow Info Franchise & Business Concept (IFBC) di Hall 1 ICE BSD, Jumat (10/3/2023).
Edi melanjutkan, dari sisi permodalan, pemerintah memiliki program pembiayaan mikro yang disalurkan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM) untuk usaha mikro yang belum dapat mengakses permodalan bank. Pemerintah juga membuat aturan 30% kredit perbankan harus disalurkan kepada UMKM.
Sementara itu untuk pemasaran, pelaku UMKM dapat memperoleh pendampingan dari dinas dan kementerian terkait serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Dari sisi pemasaran, minimal 40% dari belanja barang dan jasa pemerintah itu harus membeli produk UMKM,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pelaku UMKM dapat saling berkolaborasi atau melakukan kerja sama untuk meningkatkan daya saing, salah satunya dengan mengikuti forum-forum pengembangan usaha, forum bisnis waralaba, dan semacamnya.
“Pemerintah tidak ingin hanya menumbuhkan jumlah wirausaha, tetapi juga menumbuhkan wirausaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri dan karyawannya,” tutup Edi.
Sebagai informasi, PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengandung beberapa pasal terkait pengembangan jaringan usaha, mendorong produk UMKM memiliki hak paten dan melakukan ekspor, hingga kurasi produk unggulan yang berpotensi sebagai waralaba.