Foto Bersama Kepala Staf Kepresidenan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pengurus, Kamis (23/1/20). (Foto: Dok AFPI)
Foto Bersama Kepala Staf Kepresidenan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI),Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah pengurus, Kamis (23/1/20). (Foto: Dok AFPI)

Jakarta, MNEWS.co.id – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepala Staf kepresidenan membahas mengenai pembaharuan arah pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satunya adalah tentang kasus khusus petani, nelayan, peternak, pekebun agar terhubung dengan ekosistem berbasis digital.

Pertemuan ini menghadirkan Kepala Staf Kepresidenan, Jend Purn. Dr. Moeldoko. Dari OJK hadir Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi. Dan pengurus AFPI dihadiri Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah Lutfi Adhiansyah, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI Tumbur Pardede, Ketua Bidang Pendidikan, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dan Kepala Bidang Hukum dan Etika AFPI Bernardino Vega.

Hendrikus Passagi, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK menjelaskan bahwa 60% pertumbuhan ekonomi (GDP) Indonesia dihasilkan dari sektor UMKM. Sehingga hampir 95 persen penyerapan tenaga kerja juga dari sektor UMKM.

Oleh karena itu, peran Fintech Peer to Peer (P2P) Lending hadir untuk menyalurkan pinjaman bagi masyarakat yang belum tersentuh lembaga keuangan informal. Fintech dapat menyasar mereka yang unbanked, pelaku UMKM termasuk petani.

Saat ini sudah ada sejumlah 164 perusahaan penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar dan 25 berizin OJK dan menjadi anggota AFPI. Kini industri fintech lending telah mengisi financial gap sebesar Rp 74 triliun dari kebutuhan Rp 1.000 triliun.

Ada tiga isu strategis yang didukung oleh Kepala Staf Kepresidenan berkomitmen untuk membantu dalam beberapa hal. Pertama, adalah mengenai diterbitkannya undang-undang (UU) data privasi karena saat ini adalah era digital. Hal ini supaya memberikan rasa kepercayaan kepada pengguna yang menggunakan layanan keuangan digital. Kedua, perlunya UU yang mengatur industri fintech, karena Fintech P2P Lending saat ini hanya memiliki perangkat aturan OJK.

Pada kesempatan yang sama, Lutfi Adhiansyah Ketua Eksekutif Pendanaan Syariah memaparkan ada kesepakatan untuk mempunyai program champion bersama. Pertama, anggota AFPI mendorong tumbuhnya pelaku usaha yang mengekspor barang dengan dukungan akses pembiayaan dari fintech.

Kedua, Fintech P2P Lending mempunyai sistem berupa agen yang memungkinkan jangkauan lebih luas lagi para petani yang mempunyai gap teknologi. Sehingga dengan kelompok tani atau sistem keagenan ini bisa menjangkau UMKM yang lebih luas.

Fintech syariah pun semakin percaya diri untuk menjadi salah satu solusi mengamalkan ekonomi berbasis pesantren. Saat ini tercatat 12 perusahaan fintech lending berbasis syariah yang terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI.