Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan Bantuan Insentif (BIP JPU) 2021 sebesar Rp8 miliar kepada 800 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).
“Bantuan ini kita formulasikan dan sudah ada sejak era Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Tahun ini harapannya kita tingkatkan dan perluas, BIP JPU dapat menjadi pemicu kebangkitan dan perkembangan pelaku usaha parekraf yang terdampak pandemi serta membuka lapangan kerja seluas-luasnya,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dikutip dari siaran pers Kemenparekraf.
Sandiaga mengatakan masa pandemi menyebabkan berbagai perusahaan mengurangi pegawai sebanyak 35 persen dan mengalami penurunan profit sebesar 80 persen. Karena itu, Kemenparekraf akan terus mendorong inovasi, adaptasi, dan kolaborasi untuk para kreator tersebut.
“Kami mendorong inovasi, adaptasi dan kolaborasi. Kita ingin kebijakan stimulus ini bukan hanya kepada uangnya, tapi bertumpu kepada pendampingannya,” ujarnya.
Program BIP ini bertujuan memberi tambahan modal kerja dan investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha di sektor parekraf. Jenis BIP mencakup dua bagian, yaitu BIP Reguler dan BIP JPU.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan, pemberian bantuan modal kerja dan/atau aktiva tetap ini dapat memberikan dampak peningkatan aset, pendapatan, daya saing yang berkualitas sehingga berpengaruh terhadap eksistensi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. Bantuan JPU ini pagu individunya Rp10 juta, yang digunakan untuk operasional usaha sesuai RAB yang sudah disampaikan omasing-masing pendaftar.
“Operasional usaha artinya bisa juga untuk pembelian peralatan, yang pasti tidak boleh digunakan untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif atau tidak ada hubungan dengan usahanya. Nantinya penerima bantuan juga diwajibkan untuk membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana bantuan yang diterima,” ungkapnya.