Ilustrasi pendaftaran NIB. (Foto: Galih Pradipta)

MNEWS.co.id – Sebanyak 450 pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) perseorangan di wilayah Kalimantan Selatan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dibagikan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Selasa (2/8/2022).

Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Andi Maulana mengatakan, pemberian NIB merupakan tindak lanjut upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha bagi UMK.

“Kegiatan (pemberian NIB) ini dilaksanakan rencananya di 20 kota di seluruh Indonesia. Kami sudah melakukan di Solo, Jakarta, Medan, dan hari ini di Kalimantan Selatan,” kata Andi dalam acara pemberian NIB di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Andi menerangkan, sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan amanat UU Cipta Kerja bertujuan untuk memudahkan perizinan bagi UMKM.

“Hingga hari ini (2/8/2022), sistem OSS telah menerbitkan sebanyak 1,6 juta NIB; di mana 1,5 jutanya merupakan NIB UMK atau 98 persennya UMK,” jelasnya.

Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Andi Maulana dalam acara pemberian NIB di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (2/8/2022). (Foto: Tangkapan Layar Youtube Kementerian Investasi-BKPM TV)

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Roy Rizaldi Anwar mengatakan, untuk kembali bangkit pascapandemi, salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam membantu UMKM adalah dengan memberi kemudahan mengakses pinjaman modal melalui legalitas usaha.

Sejak diterapkannya sistem OSS berbasis risiko tahun 2021 hingga saat ini, NIB yang diterbitkan di Kalimantan Selatan kurang lebih sudah sebanyak 16 ribu.

“Harapan saya, setelah memiliki NIB, para pelaku usaha khususnya sektor UMKM di Kalimantan Selatan dapat beraktivitas secara legal dan sah, serta dapat membuka dan memperluas akses permodalan, distribusi, dan pemasaran produk-produknua sehingga memiliki daya saing yang semakin baik,” katanya.

Perizinan berusaha merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam hal ini, NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS ini berlaku sebagai perizinan tunggal, di mana pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).