Jakarta, MNEWS.co.id – Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat menargetkan bisa membantu 1.000 pelaku UMKM binaan (Jakpreneur) untuk mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di tahun ini.
Dikutip dari website berita resmi Pemprov DKI Jakarta, Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid mengatakan, pihaknya berkomitmen akan membantu pelaku UMKM binaannya dalam memperoleh sertifikat HAKI yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara gratis.
“Tahun ini kami targetkan 1.000 Jakpreneur mendapatkan sertifikat HAKI,” ujarnya dikutip MNEWS.co.id, Selasa (28/6/2022).
Iqbal menjelaskan, para UMKM binaan yang ingin memperoleh sertifikat HAKI harus memenuhi kriteria khusus. Di antaranya beroperasi minimal setahun, kemudian memiliki nama dan logo.
“Untuk kepengurusannya memakan waktu enam bulan hingga satu tahun karena harus memastikan nama, logo serta produknya,” terangnya.
Menurut Iqbal, sertifikat HAKI penting dimiliki para pelaku UMKM agar produk orisinil yang dihasilkan tidak bisa ditiru orang lain.
Keuntungan lain bagi pelaku UMKM yang memiliki sertifikat HAKI adalah mendapat pengakuan dari Kemenkumham yang juga akan membantu memasarkan produk mereka.
“Selain itu, kami juga akan membantu 1.000 Jakpreneur mendapat sertifikasi halal. Ini agar mereka makin maju dan memperluas cabang usahanya,” tandasnya.