
MNEWS.co.id – Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal 28 dan 30 Juni 2023 menjadi cuti bersama dalam rangka perayaan Iduladha. Sesuai dengan kalender pemerintah, Hari Iduladha akan jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Keputusan mengenai cuti bersama ini telah diatur dalam Keputusan Bersama yang dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 16 Juni 2023.
Wamenaker Afriansyah Ferry Noer membenarkan surat keputusan tersebut.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis pengumuman tersebut, Selasa (20/6/2023).
Seperti diketahui, keputusan ini mengubah ketetapan bersama yang sebelumnya dibuat bahwa cuti bersama hanya pada 29 Juni 2023.
Penambahan cuti bersama ini didasari oleh pertimbangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan bagi anak-anak untuk bersama orang tua mereka selama liburan sekolah pada perayaan Iduladha tahun 2023.
“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023,” ungkap surat tersebut.