Ilustrasi Rest Area. Foto: google.com
Ilustrasi Rest Area. Foto: google.com

Solo, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo belum lama ini menegaskan agar Rest Area di ruas tol tidak lagi diisi oleh tenant asing, tetapi harus didominasi oleh produk UMKM Nusantara. Hal tersebut disampaikannya saat peresmian Gerbang Tol Ngemplak di Boyolali, Jawa Tengah, (15/8/2018) lalu.

Lukman Hakim, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menilai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di Kota Solo sudah siap mengisi ruang Rest Area atau tempat peristirahatan yang ada di ruas tol Solo-Kertosono.

“Saya melihat mereka siap masuk dan bersaing di tempat yang memang sudah dikondisikan untuk usaha,” katanya kepada para awak media di Solo, Minggu (26/8/18).

Lukman menambahkan, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Surakarta harus memastikan UMKM seperti apa yang diinginkan oleh konsumen yang melewati jalan tol. Karakteristik pengguna jalan tol juga harus diperhatikan, agar supply dan demand bisa sesuai. Ia menilai UMKM yang perlu lebih didorong adalah pelaku usaha bidang kuliner.

“Kalau melihat karakteristik orang yang bepergian tentu mereka membutuhkan makanan dan minuman. Jadi yang harus didorong adalah pelaku usaha bidang kuliner,” tandas Lukman.

Namun, Rest Area sebaiknya tidak hanya diisi oleh UMKM saja, tetapi juga dilengkapi dengan gerai belanja, makanan dan minuman yang sudah memiliki merek. Hal ini dilakukan agar konsumen bisa memiliki lebih banyak pilihan.

“Kalau tempat belanja kan hubungannya dengan kebutuhan pengguna jalan tol mengisi e-toll. Jadi memang harus ada,” imbuhnya.

Terkait dengan tarif sewa, pihak pengelola harus memberikan subsidi atau keringanan kepada para pelaku UMKM. Caranya dengan melakukan subsidi silang, menghadirkan gerai makanan dan minuman bermerek terkenal untuk menyeimbangkan tarif sewa di Rest Area.

“Karena itu, saya berpendapat gerai makanan dan minuman bermerek terkenal harus tetap ada, agar jangan sampai pihak pengelola ini rugi karena subsidi yang terlalu besar untuk tarif sewa UMKM,” tutupnya.

Sumber: ANTARA