Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho (image: ksp.go.id)
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho (image: ksp.go.id)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah telah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan berbasis kinerja. Hal ini tidak hanya untuk memacu ASN agar lebih profesional dan berdaya saing, namun juga untuk masa depan mereka nanti saat sudah purnatugas.

“Saya sering mendengar banyak ASN yang merasa khawatir menjelang pensiun, maka dari itu tunjangan yang diberikan pemerintah sekarang kepada ASN ini terus kami tingkatkan, menurut saya lebih dari cukup asal penggunaan tidak konsumtif, asal bisa menabung dan dikelola dengan baik,” kata Presiden Jokowi saat memberikan arahan pada peluncuran program wirausahan bagi pensiuanan ASN di Sentul International Convention Centre, Kabupaten Bogor, Rabu (16/1/2019).

Program yang dikelola oleh BUMN PT Taspen ini berupa skema pinjaman usaha lunak yang ditujukan bagi ASN aktif yang menjelang masa persiapan pensiun dan pensiunan ASN dengan plafon maksimal Rp300 juta. Presiden juga menyampaikan bahwa masa pensiun bukan berarti produkitivitas berhenti, pensiunan ASN harus tetap produktif dan sejahtera di masa purnatugas agar masa depannya lebih mandiri dan bahagia.

Di Jakarta, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho menyampaikan bahwa skema pensiun ASN ke depannya akan diubah menjadi lebih adil dan tidak membebani keuangan negara. Hal ini  karena sistem pensiun ASN saat ini menggunakan model Pay As You Go/Defined Benefit yang dibebankan langsung kepada APBN, sehingga beban APBN akan terus meningkat seiring dengan kenaikan gaji pokok tiap tahun dan jumlah orang yang pensiun. Selain itu, iuran PNS dalam skema pensiun yang dipotong langsung dari kas negara saat ini kontribusinya masih sangat kecil sehingga tidak sesuai dengan kenaikan gaji pokok yang terus menyesuaikan inflasi tahunan yang rerata 5% per tahun (incremental).

Oleh karena itu, menurut Yanuar, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN&RB sedang merancang reformasi program pensiun, dengan perubahan dari sistem Manfaat Pasti (Defined Benefit) menjadi Iuran Pasti (Defined Contribution).

“Skema iuran pasti ini memungkinkan Peserta dan Pemerintah sama-sama mengiur/kontribusi dengan proporsi yang lebih tinggi dari saat ini dan ditanggung secara bersama-sama menyesuaikan dengan penghasilan ASN dan kemampuan APBN dan APBD,” kata Yanuar seperti dilansir dari berita Kantor Staf Presiden.

Skema ini dapat menggunakan anuitas pasti tanpa penyesuaian atau dengan penyesuaian per tahun, serta untuk manfaat apabila ASN tidak mencapai usia pensiun atau akumulasi dana tidak memenuhi jumlah tertentu maka dilakukan pengembalian iuran/manfaat beserta hasil pengembangan sesuai dengan kontribusi dari ASN tersebut.

Selain itu, pilihan skema ini juga akan menyesuaikan dengan perubahan skema penggajian dan tunjangan ASN agar kedepan ASN kita lebih berkinerja maksimal saat masih aktif, dan tetap produktif saat memasuki masa purnatugas.