Jakarta, MNEWS.co.id – Para pelaku usaha e-commerce atau toko online akan segera terkena pajak khusus. Peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 akan berlaku mulai 1 April 2019 mendatang.
Rencana pemberlakuan aturan pajak e-commerce ini menuai kontroversi di tengah masyarakat. Ada yang setuju, tapi sebagian tidak menyetujuinya, termasuk lembaga yang bersentuhan langsung dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) seperti Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) dan Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA).
Peraturan PMK-210 pada dasarnya ditekankan pada pelaku usaha e-commerce mulai dari seller, penyedia platform, sampai e-commerce di luar platform. Dalam hal ini, semua pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat utama.
Pemberlakuan ini sebagai upaya agar pelaku e-commerce mendapat perlakuan yang sama dengan toko konvensional, selain itu memudahkan proses administrasi untuk memunculkan kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.
Salah satu e-commerce asli Indonesia, Jakmall.com mendukung langkah yang ditempuh pemerintah tersebut. Co-Founder sekaligus Chief Business Development Officer Jakmall.com, Sugiri R. Wijaya, menuturkan bahwa pihaknya mendukung peraturan tersebut, karena Jakmall sudah terlebih dahulu menerapkan syarat bagi seller-nya untuk memiliki NPWP sejak awal berdiri pada 2016.
“Jakmall.com sebagai marketplace Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan pelayanan dan pengalaman belanja online yang terpercaya. Sejak awal dibentuk pada tahun 2016, seller yang akan berjualan di Jakmall.com memang harus memiliki NPWP dan itu sudah menjadi persyaratan. Kami memberlakukan ini agar orang-orang yang menjual di Jakmall.com betul-betul memiliki barang yang akan dijual. Selain itu, NPWP juga menjadi bentuk kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Sugiri dalam keterangan tertulis yang diterima MNEWS, Kamis (17/1/2019).
Ia menambahkan, Jakmall.com memang mengedepankan proses seleksi penjual yang lebih ketat mulai dari administrasi, kualitas produk, sampai pada harga barang yang akan dijual. Dari seleksi itu, menjadikan produk yang ada di Jakmall.com mengedepankan kualitas dan harga yang murahnya juara.
Jakmall.com sebagai marketplace Indonesia memang memiliki culture yang berbeda, karena memiliki 3 alur pendaftaran untuk memiliki akun. Saat mendaftar ada pilihan untuk menjadi pembeli, affiliate, atau menjadi seller. Selain itu, pemberlakuan aktivasi pergantian nomor handphone yang dikonfirmasi melalui customer service dilakukan guna mencegah adanya penyalahgunaan data, mengingat data yang pengguna Jakmall.com sangat penting untuk dijaga kerahasiaannya.
“Teman-teman sekarang tidak perlu khawatir, karena di Jakmall.com telah memberlakukan peraturan pemerintah mengenai e-commerce dari awal, dan kami sangat mendukung penuh peraturan itu,” tandas Sugiri.