Ilustrasi. Foto: Wirausaha News.
Ilustrasi. Foto: Wirausaha News.

Jakarta, MNEWS.co.id – Penerapan Pajak Penghasilan (PPh) sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% menjadi tantangan tersendiri dalam sistem perpajakan nasional. Pemerintah harus tetap berhati-hati dalam proses pemungutan pajak UMKM, dan sebisa mungkin harus tetap proporsional.

Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati. Ia menjelaskan, sektor UMKM termasuk yang paling besar dalam struktur perekonomian di Indonesia.

Namun, sektor ini berbeda dengan sektor usaha lainnya. Sebagai contoh, jika memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar, UMKM lebih rentan dan memiliki sensitivitas yang cukup besar, apalagi sebagian besar dari mereka adalah sektor mikro.

“Tarif 0,5% memang relatif lebih rendah, tetapi karena sebagian besar mikro sektor ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih besar untuk menjamin keberlangsungan mereka,” kata Enny, Kamis (20/12/2018) dilansir dari Bisnis.

Enny menilai, tantangan yang dihadapi oleh otoritas pajak masih sangat besar. Pertama, Ditjen Pajak harus mampu memastikan bahwa sektor-sektor yang selama ini belum berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan pajak bisa dijangkau. Dalam hal ini, sektor UMKM yang memang dalam struktur ekonomi jumlahnya cukup besar, perlu didorong untuk masuk ke dalam sistem perpajakan. Hanya saja, dosis kebijakan yang diterapkan harus sesuai dengan kemampuan UMKM.

Kedua, Ditjen Pajak harus memperluas basis pajak, sebagai konsekuensi dari makin vitalnya pajak dalam pembiayaan APBN. Namun demikian, menurut Enny, pemerintah juga harus melihat UMKM, sebagai sektor yang potensial. Selain ekstensifikasi dalam hal ini menarik WP UMKM sebagai pembayar pajak, pemerintah juga harus memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang besar juga dipastikan kepatuhannya.

Apalagi, data terakhir menunjukkan rasio kepatuhan korporasi juga anjlok. Kondisi ini harus segera disikapi oleh pemerintah supaya tidak hanya mengejar kepatuhan bagi WP UMKM, yang secara sistem tak punya infrastruktur untuk menghindar dari kewajiban perpajakan, tetapi juga perlu meningkatkan kepatuhan WP korporasi, supaya ada hubungan yang lebih berimbang dan berkeadilan.

“Konsep pajak kan selain penerimaan juga sebagai redistribusi pendapatan, yang besar harus menyubsidi yang kecil. Dari sini nanti akan tercipta keadilan,” tutupnya.

Sumber: Bisnis