(Image: http://www.angkasapura2.co.id)
(Image: http://www.angkasapura2.co.id)

PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) yang lebih dikenal dengan Airport Tax Bandara Soekarno-Hatta dan kenaikan tarif ini akan diterapkan pada 1 Maret 2018 mendatang.

Erwin Revianto, Senior Manager Of Branch Communication and Legal Bandara Soetta menjelaskan bahwa setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, pada 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PJP2U. Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan surat Menteri Perhubungan Nomor: PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U. 

Dengan penyesuaian tersebut, tarif airport tax Terminal 3 Internasional  yang sebelumnya Rp200 ribu naik menjadi Rp230 ribu, sedangkan untuk Terminal 3 Domestik tetap Rp130 ribu. 

Sedangkan Terminal 1 dari Rp50 ribu menjadi Rp65 ribu dan Terminal 2 domestik dari Rp60 ribu menjadi Rp85 ribu. Hanya Terminal 2 Internasional yang tidak mengalami kenaikan, tetap Rp150 ribu. 

Menurut Erwin, alasan kenaikan tarif pajak bandara tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan fasilitas bandara, “Tujuannya agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.”

Sejumlah fasilitas yang akan bertambah setelah penyesuaian tarif PJP2U tersebut, di antaranya adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas pelayanan penumpang, “customer service mobile” di setiap terminal, peningkatan fasilitas keamanan yang tergolong canggih, dan penambahan petugas keamanan guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi.

 

 


 

1 COMMENT