Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto: Unsplash.
Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto: Unsplash.

Jakarta, MNEWS.co.id – RUU Ekonomi Kreatif yang saat ini tengah disusun oleh Komisi X DPR RI ditengarai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pasalnya, RUU tersebut dinilai akan menggerakkan sektor ekonomi serta mengembangkan kreativitas yang bisa menciptakan nilai tambah.

Anggota Komisi X DPR RI Putu Supadma Rudana mengatakan bahwa tujuan dibentuknya RUU ekonomi kreatif adalah untuk mensejahterakan masyarakat. Selain itu juga untuk mengkontribusi ekonomi kreatif, anggaran, dan bagaimana komitmen sinergi dari semua pihak, akademisi, industri, bisnis media, komunitas, dan peran pemerintah untuk selalu hadir secara komprehensif.

Putu menilai bahwa selama ini secara alami ekonomi kreatif hadir di masyarakat dan memberikan devisa yang besar. Tetapi, negara belum berperan maksimal. Di sinilah pentingnya RUU Ekonomi Kreatif nanti yang mengawal kelembagaan dari pusat sampai daerah, baik di level menteri maupun level dinas-dinas di daerah.

“Di sinilah undang-undang ini dibutuhkan, sehingga apa pun yang menjadi masukan tadi bisa terjawab dalam undang-undang ini. Potensi ekonomi kreatif memberikan sumber devisa kedua terbesar setelah pariwisata bisa terealisasikan, karena memang ekonomi kreatif memberikan potensi ekonomi yang sustainable, tidak bersifat eksploitasi,” ungkap Putu di Bali, Kamis (4/10/2018).

Terkait kekayaan alam, Indonesia punya minyak dan batubara yang semuanya mungkin merusak lingkungan. Tetapi, ekonomi kreatif memberikan nilai tambah pada sebuah produk. Contoh di Bali, akar saja bisa diukir menjadi karya seni bernilai tinggi. Belum lagi seni tari di Bali yang dipertunjukkan tentu menginspirasi dunia kerajinan perak. Yang jelas, ekonomi kreatif sangat sustainable atau disebut juga green ekonomy.

Ia menambahkan, potensi ekonomi kreatif memberikan ruang kerja yang besar bagi berbagai pihak. Kini, tren yang terjadi adalah bagaimana semua pihak bisa menjadi wirausahawan.

“Komisi X sangat berkomitmen untuk mendukung dan menggolkan UU Ekonomi Kreatif. Tentu RUU ini juga nanti akan mengatur tentang pendanaan, bahan baku, dan bagaimana memberikan pelatihan,” tutupnya. (az/mh)

Sumber: DPR