Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto: Unsplash.
Ilustrasi Ekonomi Kreatif. Foto: Unsplash.

Jakarta, MNEWS.co.id – Komisi X DPR RI saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif. Dalam RUU tersebut dipastikan akan membahas permodalan dan pembinaan kepada pelaku ekonomi kreatif. Dengan adanya payung hukum RUU Ekonomi Kreatif ini, diharapkan pemerintah memberikan perhatian kepada pelaku ekonomi kreatif berupa permodalan dan pembinaan, sehingga sektor ekonomi kreatif dapat menggeliat dan berkembang.

“Ekonomi kreatif itu bisa maju kalau pemerintah ikut memberikan fasilitas tentang permodalan. Buatlah skema permodalan yang memudahkan bagi pelaku ekonomi kreatif, misalnya tidak perlu agunan atau bunga rendah,” kata Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto saat memimpin pertemuan antara Tim Kunjungan Kerja Spesfik Komisi X DPR RI dengan akademisi, pelaku ekonomi kreatif dan stakeholder terkait di Kantor Gubernur Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Kamis (04/10/2018). Kunspek ini dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan guna memperkuat permbahasan RUU Ekonomi Kreatif.

Djoko menambahkan, guna semakin mendukung para pelaku ekonomi kreatif, pemerintah bisa menerapkan kebijakan untuk tidak memungut pajak, khususnya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia optimis jika permodalan ini bisa diatur dalam RUU Ekonomi Kreatif, maka sektor ekonomi kreatif ini akan menggeliat. Termasuk pemerintah juga berperan untuk mengambil seluruh produksi dari pelaku ekonomi kreatif lokal, untuk kemudian dipasarkan, bahkan diekspor.

“Atas dasar itu, Badan Ekonomi kreatif (Bekraf) harus selalu memberikan pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif, supaya menghasilkan produk yang bermutu dan berkualitas. Jangan sampai kita memproduksi produk, tampilannya sudah bagus, misalnya bahan dari kayu atau bambu, kemudian diekspor ke luar negeri. Namun karena iklim berbeda, kemudian rusak. Itu kita benahi dulu,” jelasnya.

Terkait pelatihan kepada pelaku ekonomi kreatif ini, Djoko memastikan hal itu masuk pembahasan di poin pembinaan pada RUU Ekonomi Kreatif.

“Sektor ekonomi kreatif kalau tidak dibantu, tidak akan mungkin bergerak maju. Pemerintah harus memfasilitasi permodalan, pemasaran, pembinaan dan pelatihan mengenai kualitas. Nah kalau itu bisa, saya yakin bisa menjadi penggerak ekonomi kecil. Pedesaan pasti akan menggeliat,” pungkas Djoko.

Ia menambahkan, RUU Ekonomi Kreatif bukan untuk membatasi kreativitas para pelaku ekonomi kreatif, tapi justru mengembangkan kreativitas yang bisa meningkatkan added value.

“Saya sepakat dengan Kepala Bekraf, potensi ekonomi kreatif ini sangat besar, bahkan sampai Rp 250-300 triliun. Kalau ini bisa dikembangkan lagi, ini bisa menjadi meng-generate perekonomian,” imbuh Djoko.

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Titik Prasetyowati Verdi mengatakan, RUU Ekonomi Kreatif ini akan menjadi payung hukum bagi pemerintah, bank, ataupun lembaga pembiayaan untuk mengucurkan permodalan kepada pelaku ekonomi kreatif. Ia mencontohkan, peran ekonomi kreatif pada Asian Games 2018. Menurutnya, sektor ekonomi kreatif turut berperan pada kemeriahan dan kesuksesan gelaran olahraga se-Asia pada 18 Agustus-2 September 2018 lalu.

“Pembiayaan ini akan diatur, karena ini prinsip mendasar. Misalnya dari pemerintah, bank, atau lembaga keuangan, harus punya payung hukum yang jelas. Jika sudah ada payung hukumnya, pasti mereka tidak akan ragu. Termasuk pembinaan. Jika Bekraf sudah memiliki payung hukum, maka akan semakin memudahkan dalam memberikan pembinaan dan pelatihan,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah DI Yogyakarta, Budi Wibowo, mewakili Gubernur DI Yogyakarta mengatakan, ekonomi kreatif sampai sejauh ini masih belum dapat dirumuskan secara jelas. Hal ini karena kreativitas manusia sendiri masih sulit untuk dibedakan, apakah sebagai proses atau memang sebuah karakter bawaan manusia.

“Pembahasan RUU tentang Ekonomi Kreatif merupakan hal penting dalam rangka untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi para pelaku ekonomi serta industri kreatif di Indonesia. Hal ini sejalan dengan yang ada di DI Yogyakarta, karena Yogyakarta memang merupakan wilayah dengan segudang potensi ekonomi kreatif,” ungkap Budi.

Sementara itu, akademisi Amikom Yogyakarta Suyanto mengatakan, perusahaan animasi kecil membutuhkan kebijakan agar dapat mengembangkan sektor animasi, sehingga mampu mendatangkan devisa. Salah satu hal yang menurutnya bisa diambil adalah kebijakan kepada stasiun TV lokal untuk wajib menayangkan film animasi lokal selama 5 jam dalam 1 hari. Sulitnya mendapatkan akses permodalan dan minimnya pembinaan pun dikeluhkan oleh akademisi, pelaku ekonomi kreatif, dan stakeholder terkait di DI Yogyakarta yang hadir dalam pertemuan ini.

Selain menyerap aspirasi terkait RUU Ekonomi Kreatif, Tim Kunspek juga bertandang ke Rumah Kreatif Yogyakarta (RKJ), di Sagan, Gondokusuman, Yogyakarta. Dalam peninjauan di RKJ yang merupakan binaan Kementerian BUMN ini, Tim Kunspek diperlihatkan berbagai kreasi pelaku ekonomi kreatif di Yogyakarta. Seluruh Anggota Tim Kunspek mengapresiasi kehadiran RKJ dalam membina dan memasarkan kreasi pelaku ekonomi kreatif. (sf)

Sumber: DPR