Ilustrasi Jamkrindo. Foto: Google Images.
Ilustrasi Jamkrindo. Foto: Google Images.

Jakarta, MNEWS.co.id – Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara sektor penjaminan kredit, sampai dengan September 2018 telah mencatatkan total realisasi volume penjaminan senilai Rp126 triliun.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto mengatakan, dari total tersebut, porsi terbesar 80% atau Rp85,18 triliun diperoleh dari penjaminan non-Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan sisanya Rp41,30 triliun merupakan penjaminan KUR. Per 30 September 2018, total aset Perum Jamkrindo sebesar Rp15,51 triliun dengan jumlah ekuitas sebesar Rp11,09 triliun.

Ia menambahkan, Perum Jamkrindo berkomitmen membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) naik kelas atau tumbuh dengan skala yang lebih besar.

“Sudah menjadi tanggung jawab dan fokus kami untuk memajukan UMKM dan koperasi,” ujar Randi sebagaimana dilansir dari Warta Ekonomi, Senin (5/11/2018).

Setiap tahun, lanjut Randi, Perum Jamkrindo meningkatkan kapasitas penjaminan kreditnya, begitu juga dengan jumlah UMKM yang dijamin.

“Dalam 10 tahun terakhir (2008-Juni 2018), jumlah UMKM yang telah dijamin Perum Jamkrindo dari program KUR mencapai lebih dari 21 juta UMKM,” ungkap Randi.

Saat ini, Perum Jamkrindo telah memiliki beragam produk yang mendukung dan menjadi solusi UMKM menuju sukses. Selain penjaminan program yang utama, yakni KUR, Perum Jamkrindo juga memilki banyak produk penjaminan yang lain.

Di antaranya, penjaminan kredit mikro, kredit umum, kredit multiguna, kredit distribusi barang, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), kredit kendaraan bermotor, surety bond, custom bond, bank garansi atau kontra-garansi, supply chain financing, dan fintech lending.

Di samping itu, Perum Jamkrindo mendapat amanat dari pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor I Tahun 2016 sebagai lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang. Untuk dapat memberikan diferensiasi, Jamkrindo memberikan nilai lebih dari sisi layanan, yakni keandalan dan kemudahan pemrosesan penjaminan dan klaim serta pembinaan hubungan baik.

Sumber: Warta Ekonomi