Ilustrasi PPh UMKM 0,5%. Foto: Google Images.
Ilustrasi PPh UMKM 0,5%. Foto: Google Images.

Denpasar, MNEWS.co.id – Kebijakan pemerintah untuk memangkas tarif Pajak Penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) nyatanya tidak sepenuhnya menguntungkan. Ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggung pemerintah, karena kebijakan baru ini ibarat dua mata pisau.

Ketua BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center, Ajib Hamdani mengapresiasi pemerintah dalam memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) dari 1% menjadi 0,5% ini. Sebab, pelaku usaha dan pebisnis baru akan sangat diuntungkan dengan kebijakan ini.

Namun, menurut Ajib, kebijakan ini menjadi dua mata pisau untuk pemerintah. Kalau dilaksanakan, pendapatan pajak berkurang, tetapi kalau tidak, intensifikasi pajak tidak terjadi.

“Tentunya dari 1% menjadi 0,5% pendapatan pajak pemerintah dari PPh akan turun,” jelasnya sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (10/10/18).

Menurutnya, saat pemerintah mengeluarkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5%, mereka juga harus gencar melaksanakan ekstensifikasi pajak. Melakukan pelebaran tax based yang ada.

“Bagaimana masyarakat yang tadinya tidak punya NPWP punya NPWP, yang tidak bayar pajak jadi bayar pajak. Ini pekerjaan rumah besar,” jelas Ajib.

Pemerintah perlu menggandeng asosiasi pengusaha dan pelaku UMKM. Utamanya melakukan sosialisasi Wajib Pajak (WP). Hal ini agar para pelaku UMKM dan pengusaha sadar akan kewajiban membayar pajak dan juga taat pajak.

Sebab, Ajib menjelaskan, ada empat proses pajak yang harus dilakukan wajib pajak. Antara lain meliputi pendaftaran, penghitungan, penyerahan dan pelaporan. Pemerintah perlu mendampingi pelaku yang belum mendaftarkan diri, sampai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP.

“Harus kerja sama dengan asosiasi yang ada UKM, peternak, nelayan, petani dan lain-lain karena WP ada 4 langkah itu. Contoh bagaimana mau bayar pajak kalau NPWP tidak punya,” pungkasnya.

Dengan kata lain, pemerintah tidak hanya harus mensosialisasikan kebijakan PPh 0,5%, tetapi juga alur proses pajak dan pentingnya memiliki NPWP bagi setiap individu yang memiliki usaha.

Sumber: Kontan