Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: MNEWS)
Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: MNEWS)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menekankan pentingnya perlindungan terhadap para pelaku UMKM dalam pengembangan ekonomi digital seiring peningkatan kapasitas kualitas SDM UMKM yang terus dilakukan.

“Dalam pengembangan ekonomi digital, yang perlu diperhatikan adalah perlindungan konsumen dan termasuk perlindungan kepada UMKM,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koperasi dan UKM, Luhur Pradjarto di Jakarta, Kamis (14/2/2019) seperti yang dilansir dari Kantor Berita Antara.

Luhur mengatakan, seiring telah berjalannya revolusi industri 4.0, para pelaku koperasi dan UMKM harus didorong agar mampu berkiprah dalam memanfaatkan potensi ekonomi digital. Sejalan dengan itu, menurutnya, dengan kemajuan teknologi informasi, koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha juga harus belajar dan membenahi dirinya. “Kalau mereka tidak mau maka akan ketinggalan,” katanya.

Ia menambahkan, ekonomi digital mempunyai potensi ekonomi dalam mendukung perekonomian nasional. Oleh karenanya, kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah dengan pemangku kepentingan menjadi penting dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi digital.

“Tidak lain untuk tujuan agar mampu mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik, sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2017,” katanya.

Terkait hal tersebut, maka menurutnya perlindungan dan distingsi diperlukan bagi para pelaku UMKM. Sementara bagi konsumen, tidak lain agar pembeli tidak khawatir atas produk yang mereka beli.

“Maka perlu ada standardisasi produk-produk yang akan diperjualbelikan, baik secara online maupun offline, dan produk-produk agar dikemas yang menarik. Ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM,” katanya.

Oleh karena itu, dukungan peningkatan kompetensi bagi pelaku ekonomi dan edukasi bagi masyarakat sangat penting dalam menghadapi ekonomi digital.