Ilustrasi. Foto: Pexels.
Ilustrasi. Foto: Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) menyebutkan perlu adanya lembaga perantara untuk menyalurkan dana bergulir kepada UMKM yang belum memiliki badan hukum.

Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo, mengatakan penyaluran dana bergulir disyaratkan melalui tiga skema pembiayaan, yakni melalui koperasi, UKM berbadan hukum, dan lembaga keuangan bukan bank maupun perbankan.

“Kenapa Saya menyampaikan penyaluran ini ke lembaga keuangan bukan bank atau perbankan, karena UK perorangan cukup banyak yang tidak memiliki badan hukum, sehingga Saya harus melalui perantara itu, baik melalui BPR maupun lembaga perbankan,” kata Braman seperti yang dilansir dari Antara, Senin (24/6/2019).

Braman menambahkan jika hal tersebut seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU).

“Bukan dalam arti LPDB diam-diam menyalurkan ke perbankan, bukan seperti itu. Karena ada kebutuhan-kebutuhan UKM yang belum memiliki badan hukum, harus melalui lembaga perantara perbankan, ini diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan,” lanjut Braman.

Braman menegaskan pihaknya dapat menyalurkan pinjaman langsung ke UKM yang memiliki badan hukum seperti Perseroan Terbatas atau Perseroan Komanditer (CV).

Namun karena belum ada regulasinya, UKM yang belum berbadan hukum baru bisa mengajukan pinjaman melalui lembaga perantara ataupun perbankan.

“Saya berharap UKM-UKM yang belum terfasilitasi penyaluran kepada kami tentu harus melalui lembaga perantara, ataupun perbankan. Ini sekaligus klarifikasi ke teman-teman yang ada di Komisi VI DPR. Jadi bukan hanya penyaluran dana bergulir LPDB ke perbankan,” tandasnya.

LPDB-KUMKM menargetkan penyaluran dana bergulir sebesar Rp1,5 triliun pada 2019. Pada semester pertama, target penyaluran telah mencapai Rp461 miliar atau 30 persen. Terdiri dari Rp50 miliar untuk UMKM melalui lembaga keuangan bukan bank, Rp393,5 miliar kepada KUKM melalui Perbankan, dan Rp17,5 miliar kepada UMKM melalui KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah).

Braman mengatakan jika pada semester 2, pihaknya akan memfokuskan penyaluran dana tersebut ke lembaga koperasi.

Diharapkan jumlah tersebut terus meningkat pada semester kedua sehingga target penyaluran bisa tercapai 100 persen menjelang tutup tahun.