Ilustrasi Koperasi. Foto: (doc/MNEWS)
Ilustrasi Koperasi. Foto: (doc/MNEWS)

Solo, MNEWS.co.id – Keberadaan koperasi di Indonesia saat ini masih kerap dipandang sebelah mata. Padahal, koperasi memiliki peranan penting untuk memutar roda perekonomian Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945. Sistem demokrasi ekonomi yang diterapkan di Indonesia telah diimplementasikan oleh koperasi, namun, keterbatasan yang ada menghambat koperasi dalam mengembangkan kiprahnya.

Ada 3 langkah yang harus ditempuh dalam upaya untuk melakukan reformasi total koperasi di Indonesia, yang pertama lakukan rehabilitasi, reorientasi dan upaya pengembangan koperasi.

Untung Tri Basuki, Plt Deputi bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan anggota koperasi harus dibangun untuk meningkatkan kualitas koperasi.

“Kalau dulu koperasi itu kasihan, indikasi kasihan ya miskin gurem sekarang kita mesti ubah, anggota-anggotanya harus kita bangun supaya punya harkat dan martabat,” ujar Basuki pada acara Bimbingan Teknis Advokasi Partisipasi Anggota dalam Permodalan dan Bimtek Partisipasi Pengawasan oleh anggota di Hotel Best Western, Solo, Kamis (9/8/18).

“Kita harus bangun koperasi yang berkualitas, koperasi yang bisa membuat rakyat Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkasnya.

Suasana Bimbingan Teknis Advokasi Partisipasi Anggota dalam Permodalan dan Bimtek Partisipasi Pengawasan oleh anggota. Foto: (doc/KemenkopUKM)

Puji Martini, Kepala Bidang Partisipasi Modal dan Usaha Asdep keanggotaan Deputi Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, Bimtek ini bertujuan agar anggota koperasi memahami fungsi dan manfaatnya sebagai pemilik, dan koperasi dapat meningkatkan partisipasi anggotanya baik dalam usaha maupun permodalannya.

“Di sini tidak dibatasi dari simpanan pokok dan simpanan wajib saja, tapi diharapkan partisipasi anggota bisa masuk ke pasar modal, punya saham,” imbuh Puji.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Sutarmo, menambahkan, perihal permodalan biasanya kurang menghargai potensi dari anggota. Padahal anggota adalah pemilik, otomatis bisa digali sehingga ke depannya modal koperasi di Sukoharjo bisa tumbuh dan berkembang.

“Kendala ada di beberapa koperasi yang justru bisa digali, terutama dari anggota misalnya koperasi guru permodalan akan lebih mudah karena dapat diambil dari gaji guru tersebut,s ekitar 5-19 milyar cukup untuk membiayai kebutuhan anggota khususnya guru,” pungkas Sutarmo.

Reformasi di 3 aspek koperasi ini khususnya dimulai dari partisipasi anggota dan keterlibatan di pasar modal, ditengarai bisa semakin meningkatkan signifikansi koperasi, agar tidak menjadi badan ekonomi yang bersifat pelengkap saja. Koperasi harus bisa menjadi garda depan dalam penerapan ekonomi kerakyatan.