“Konsultasi Desain dan Kemasan serta Pemberkasan Pendaftaran Hak Merek dan Sertifikasi Halal Produk KUMKM” di Kendari, Sultra (dok/Humas Kemenkop UKM)
“Konsultasi Desain dan Kemasan serta Pemberkasan Pendaftaran Hak Merek dan Sertifikasi Halal Produk KUMKM” di Kendari, Sultra (dok/Humas Kemenkop UKM)

Kendari, MNews.co.id – Saat ini Indonesia sedang memasuki Era Baru dalam komunitas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang menjadi pasar tunggal (single market) dan tempat berproduksi bersama (production base) untuk masyarakat ASEAN dan luar ASEAN.

Adanya keterbukaan dalam pasar global tersebut menuntut perlunya perlindungan terhadap produk-produk Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (KUMKM) agar tidak dijiplak. Perlindungan tersebut seperti fasilitasi pemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas produk dan desain, serta mendorong sertifikat HAKI.
 
Hal itu diutarakan Plt Asisten Deputi Bidang Standardisasi dan Sertifikasi, Kemenkop dan UKM Sitti Darmawasita, dalam acara “Konsultasi Desain dan Kemasan serta Pemberkasan Pendaftaran Hak Merek dan Sertifikasi Halal Produk KUMKM” di Kendari, Sultra.

Melalui siaran pers yang diterima oleh mnews.co.id, Sitti mengatakan “Perlu pemberian perlindungan terhadap produk-produk tersebut agar tidak dijiplak oleh yang tidak bertanggung jawab”.

Era keterbukaan membuka ruang bagi para pelaku KUMKM untuk menawarkan sekaligus menginformasikan produknya kepada potential buyer luar negeri. Meski cara seperti ini dipandang sebagai hal yang positif, namun di sisi lain ada kekhawatiran kemungkinan terjadinya penjiplakan atas produk mereka.

“Saya tahu betul keikhlasan para perajin untuk mengajarkan dan menularkan talentanya kepada rekan, mitra, dan bahkan buyer luar negeri yang rendah hati dan jujur, bersedia menceritakan semua talentanya kepada orang lain,” katanya.

Menurut Sitti, kepemilikan merek dagang bagi UMKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi identitas dan tanda pengena masing-masing produk UMKM. Karena itu, sangat perlu untuk didaftarkan hak kepemilikan merek dagangnya.

“Seiring dengan itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya,” sambung Sitti.

Tahun ini sebanyak 2.500 KUMKM ditargetkan akan distandardisasi dan disertifikasi. Target tersebut terdiri dari 330 KUMKM untuk Sertifikasi ISO/HACCP/SNI/PIRT, 1.514 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Merek, 100 KUMKM untuk Sertifikasi Halal, dan 556 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Cipta.