Jakarta, MNEWS.co.id – Direktorat Jenderal Pajak menjalin kerja sama dengan 27 instansi dalam rangka mendukung pembinaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Business Development Services (BDS). Ke-27 instansi tersebut terdiri dari 21 BUMN, satu kementerian, dua asosiasi, dan dua lembaga.
“Penandatanganan BDS dalam rangka memberikan pembinaan dan pengembangan bagi UMKM dan koperasi yang selama ini juga jadi pakem instansi, lembaga, dan BUMN,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyaksikan penandatanganan di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Sri Mulyani menyampaikan apresiasi kepada 27 instansi yang berkomitmen dalam rangka kerja sama pengembangan UMKM di Indonesia. “Di Indonesia, pelaku usaha menengah dan kecil adalah pelaku yang sifatnya mayoritas di dalam jumlah statistiknya dan makin meningkatkan akurasi kewajiban perpajakan,” ujar Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya.
“Jadi, kita berharap kualitas UMKM akan terus-menerus kita perkuat dan perbaiki serta hubungan antara institusi-institusi yang sudah memiliki kapasitas lebih baik untuk bisa memperkuat UMKM itu menjadi kunci keberhasilan tersendiri,” ujar Menkeu.
Perjanjian kerjasama ini mencakup pemberian pelatihan dan bimbingan terkait materi perpajakan, pembukuan, pencatatan atau materi lainnya dalam program pembinaan UMKM yang diselenggarakan oleh 27 instansi yang terdiri dari 21 Badan Usaha Milik Negara, 6 instansi lainnya dan DJP yang memberikan layanan, informasi, dan materi perpajakan.
Program BDS sendiri telah dimulai oleh Ditjen Pajak sejak 2015. Layanan ini merupakan bagian dari strategi Ditjen Pajak dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan sektor UMKM yang merupakan bagian penting dari perekonomian Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, mengatakan jika program BDS ini telah berhasil membina sebanyak 16.000 UMKM pada 2018. Jumlah tersebut meningkat dari 2017 yang sebanyak 7.000 UMKM dan 2016 yang hanya berjumlah 6.000 UMKM.
“Kerja sama ini juga berhasil menigkatkan wajib pajak baru dari pelaku UMKM yang tadinya Sembilan persen di tahun 2017 menjadi 17 persen di tahun 2018,” ujar Robert.
Ditjen Pajak berharap melalui perluasan program BDS dan kerja sama dari berbagai instansi ini dapat membuat pelaku UMKM tumbuh pesat dan semakin berdaya saing dengan kesadaran pajak yang tinggi.
“Pemerintah juga telah menurunkan tarif pajak bagi pelaku UMKM dari 1 persen menjadi 0.5 persen,” kata Robert.