Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (16/1/2019)  Foto: Kemenkeu.
Menkeu Sri Mulyani di Gedung DPR, Rabu (16/1/2019) Foto: Kemenkeu.

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menanggapi beragam reaksi para pelaku usaha online yang khawatir dengan terbitnya PMK Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. 

Pertama, Menkeu menegaskan bahwa PMK tersebut bukanlah untuk memungut pajak online, namun hanya terkait dengan tata caranya saja. Menurutnya, tidak ada keharusan untuk menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

“Kita sudah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan oleh idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, bahkan murid-murid yang ingin melakukan bisnis melalui platform. Mereka tidak boleh dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakan penyerahan NPWP ataupun NIK,” kata Menkeu di Gedung DPR, Rabu (16/1/2019) dilansir dari Kemenkeu.

Kedua, Menkeu mengatakan bahwa penting bagi Pemerintah untuk memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat. Menkeu pun mengingatkan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak hanya sekedar memungut pajak, tetapi juga memberikan fasilitas pajak dan berbagai insentif kepada dunia usaha.

Ketiga, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyampaian informasi sehingga tidak akan menambah beban marketplace. 

“Bentuk penyampaian informasinya pun akan kita upayakan sesimpel dan seringan mungkin yang memang sudah ada di bisnis modelnya sehingga mereka tidak perlu ada effort khusus untuk menyampaikan informasi tersebut,” jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengapresiasi Kemenkeu yang telah merespons keluhan pengusaha dengan baik. Menurutnya, Kemenkeu mempunyai spirit yang sama dengan idEA dalam mengembangkan e-commerce.

Sumber: Kemenkeu