Ilustrasi. Foto: Star2.
Ilustrasi. Foto: Star2.

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo resmi menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional. Hal ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional yang ditandatangani pada (17/12/2018) lalu.

Pemilihan tanggal 7 November bukan tanpa alasan. Pasalnya, pertunjukan wayang kulit masuk dalam daftar warisan budaya takbenda UNESCO tepat pada 7 November 2003, untuk kategori Masterpiece of Oral and Intangible Heritage of Humanity.

Wayang sebagai warisan budaya yang kompleks dan indah, menuturkan dongeng kuno yang telah berkembang dan bertahan lebih dari 10 abad lamanya. Wayang juga telah menghasilkan berbagai ragam variasi gaya pertunjukan lokal dan iringan musik yang tidak ditemui di kebudayaan lainnya.

Pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Wayang Nasional, mengingat bahwa wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional yang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia. Selain itu, diperlukan penumbuhan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia.

“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum kesatu Keppres tersebut. Ditegaskan pula dalam Keppres, Hari Wayang Nasional bukan hari libur.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketiga Keppres Nomor 30 Tahun 2018 tersebut.

Sumber: SETKAB (Pusdatin/ES)