Photo by rawpixel.com on Pexels.
Photo by rawpixel.com on Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – Menghadapi perekonomian yang terdampak perang dagang Amerika Serikat-China dan juga ketidakpastian ekonomi global, pemerintah perlu melakukan reformasi kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.

Reformasi kebijakan yang dimaksud di antaranya adalah merevisi daftar negatif investasi (DNI) dan juga fokus memperbaiki kemudahan berusaha. Reformasi di kedua hal ini diharapkan bisa menjadi daya tarik investasi Indonesia.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Indra Krishnamurti mengatakan, meningkatkan daya tarik investasi nasional sangat penting dilakukan agar para investor mempercayakan modalnya tumbuh dan berkembang di Indonesia. Untuk itu, pemerintah perlu mempertimbangkan revisi DNI. 

Untuk beberapa sektor, investasi asing masih dbelum diperbolehkan. Salah satu pertimbangan di balik keputusan tersebut, karena pemerintah beralasan ingin melindungi pelaku bisnis dalam negeri.

“Namun perlindungan ini nyatanya belum sepenuhnya membuat pelaku dalam negeri berkembang. Jika memang kebijakannya tidak populer, baiknya revisi DNI ini juga perlu didukung dengan kebijakan temporer yang sifatnya membantu pelaku usaha dalam negeri seperti subsidi, bantuan modal keuangan, pelatihan dan workshop yang terjangkau,” jelas Indra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa, (11/6/2019).

Ia menambahkan, pemerintah perlu fokus untuk memperbaiki kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satunya dengan memaksimalkan implementasi Online Single Submission (OSS). Proses pendaftaran usaha dan perizinan diharapkan bisa disederhanakan dan diakses lewat portal ini. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018, penerapan OSS juga diawali dengan dicabutnya 51 peraturan daerah yang dianggap menghambat tumbuhnya investasi, mulai dari bidang perpajakan, pelatihan, pendidikan dan UMKM.

Penghapusan kewajiban-kewajiban yang berlebihan dan penyederhanaan proses pendaftaran (dengan memanfaatkan OSS) bisa memotong waktu hingga dua minggu dari proses pendaftaran usaha. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan posisi Indonesia dalam indikator Memulai Usaha sebanyak 69 posisi ke peringkat ke-75. Hal ini akan semakin mendekatkan Indonesia mencapai target Indonesia mencapai posisi ke-40 dalam Indeks Kemudahan Berbisnis.

Ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dalam implementasi OSS di seluruh wilayah Indonesia. Tumpang tindihnya peraturan di tingkat pusat dengan peraturan di tingkat daerah perlu menjadi perhatian. Misalnya saja, masih ada berbagai peraturan daerah yang masih menerapkan syarat-syarat yang sebenarnya tidak dimuat dalam PP 24/2018. Hal ini disebabkan belum adanya SOP yang baru bagi pemerintah daerah, sehingga mereka masih merujuk ke peraturan terdahulu yang mensyaratkan beraneka surat izin dan dokumen.

Contoh lain di DKI Jakarta, masih ada persyaratan Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) yang tidak disyaratkan dalam Permenaker 14/2006 tentang prosedur registrasi usaha. Padahal data yang dicatatkan dalam WLK bisa didapatkan dari data yang dicatatkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Demikian pula kewajiban melampirkan Surat Izin Gangguan, yang didasarkan pada peraturan dari masa kolonial, ketika Indonesia masih dijajah Belanda. Dalam hal ini, perlu adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, untuk memastikan bahwa segala persyaratan ketika membuka usaha telah disesuaikan dengan peraturan pusat yang berlaku.

Ditambah lagi belum semua anggota masyarakat sudah memahami proses digitalisasi pendaftaran usaha ini. Belum semua masyarakat Indonesia sudah akrab dan nyaman dengan sistem daring (online), termasuk ketika mereka hendak memulai suatu usaha. Menjadi tugas pemerintah untuk secara gencar mensosialisasikan tentang alur proses yang baru ini agar semua lapisan masyarakat dapat memahaminya.