Ilustrasi. Foto: Photo by Anugrah Lohiya from Pexels.
Ilustrasi. Foto: Photo by Anugrah Lohiya from Pexels.

Jakarta, MNEWS.co.id – Imbas dari kenaikan tarif tiket pesawat khususnya penerbangan domestik selama beberapa waktu belakangan, mau tidak mau ikut mempengaruhi pertumbuhan perekonomian, khususnya melalu sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Hal ini terlihat dari lesunya pelaku usaha maupun pelaku ekonomi kreatif di berbagai daerah. Padahal, ekonomi kreatif (ekraf) menjadi salah satu penguat perekonomian daerah.

“Selain berpengaruh kepada sektor pariwisata, kenaikan tiket pesawat juga berpengaruh kepada ekraf di daerah. Sebab, mereka harus mengirimkan produk-produknya ke luar daerah dengan biaya pengiriman yang cukup tinggi,” papar Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian dilansir dari Parlementaria di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Hetifah berharap ada kebijakan afirmatif dari pemerintah maupun pihak maskapai, agar tingginya tarif tiket pesawat ini tidak berpengaruh signifikan pada sektor ekonomi kreatif. 

“Pemerintah perlu memikirkan hal ini, karena sudah menjadi keluhan pelaku ekraf hampir di seluruh daerah, khususnya mereka yang berada di luar pulau Jawa,” tegasnya.

Sebelumnya, BPS mencatat kenaikan harga tiket pesawat sejak awal tahun lalu merupakan fenomena yang tidak biasa.  Kenaikan tersebut bahkan telah menyumbang inflasi sebesar 9 persen.

Pemerintah Akan Turunkan TBA Tiket Pesawat

Sementara itu,pemerintah saat ini tengah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

“Rapat ini sebagai tindak lanjut dari penurunan TBA harga tiket pesawat yang efektif sejak sebulan lalu dan akan kita terus evaluasi secara berkala,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi Tentang Evaluasi Kebijakan Penurunan Tarif Angkutan Udara, Kamis (20/6), di Jakarta.

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang berdampak langsung pada jumlah penumpang. Terjadi penurunan dalam empat bulan terakhir (Januari – April 2019) sebesar 28%. Memang setiap tahunnya saat memasuki Kuartal I, tren jumlah penumpang udara cenderung menurun (off-peak season). Akan tetapi, tahun ini jumlah penurunan penumpang cukup rendah, yakni sebanyak 5,63 juta penumpang di bulan Februari 2019, atau turun 14,7% dibanding  bulan sebelumnya.

Selain itu, secara Year on year (YoY), inflasi angkutan udara memang mengalami peningkatan. Namun sejak Bulan Mei 2019, laju inflasinya melambat, sebagai dampak kebijakan penurunan TBA.

“Tercatat sejak November 2018 tarif angkutan udara menjadi penyumbang tetap inflasi setiap bulannya. Sejak diberlakukan kebijakan TBA yang baru, inflasi tarif angkutan udara pada Bulan Mei tercatat hanya sebesar 1,13% (MtM), lebih kecil jika dibandingkan dengan Bulan sebelumnya yang nilai inflasinya mencapai 2,27% (MtM). Meskipun secara tahunan inflasinya masih cukup tinggi, sebesar 27,85% (YoY),” kata Menko Darmin.

Untuk itu, pemerintah bersama seluruh pihak terkait telah merumuskan kebijakan antara lain:

  1. Untuk memenuhi harapan masyarakat akan penurunan harga tiket pesawat, pemerintah bersama seluruh pihak terkait tengah memfinalisasi kebijakan untuk memberlakukan penurunan harga tiket penerbangan Low Cost Carrier (LCC) domestik untuk jadwal penerbangan tertentu. Kebijakan ini akan berlaku efektif dalam satu minggu ke depan.
  2. Untuk menjaga keberlangsungan industri angkutan udara, seluruh pihak yang terkait seperti maskapai udara, pengelola bandara, dan penyedia bahan bakar penerbangan, telah sama-sama berkomitmen untuk menurunkan biaya yang terkait dengan operasi penerbangan.
  3. Untuk membantu efisiensi biaya di maskapai, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal atas:
  4. Jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara,
  5. Jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, dan
  6. Impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Dengan tiga kebijakan ini, kenaikan harga TBA diharapkan bisa tetap terkendali dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Selain memudahkan mobilisasi, juga membawa perekonomian daerah menjadi bersemangat kembali.

Sumber: DPR, EKON