Filosofi dan Fakta Menarik di Balik Logo Halal yang Baru
Logo Halal Indonesia.

MNEWS.co.id – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kota Tangerang Selatan menargetkan sebanyak 6.000 sertifikat halal untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) pada tahun 2023.

Menurut Warman Syanudin, Kepala Dinkop UKM Tangsel, sertifikat halal tak hanya ditujukan pada produk UMKM yang terdaftar pada aplikasi EDC (enterprenur data center). Sertifikat halal itu juga untuk produk UMKM Tangsel yang belum masuk aplikasi tersebut.

“Semua akan kami jangkau. Saya lebih menjaga, jika UMKM belum memiliki sertifikat halal bakal dirazia,” ujarnya.

Peraturan mengenai sertifikasi halal untuk produk UMKM telah diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2021. Periode pertama kewajiban sertifikasi halal akan berakhir pada tanggal 17 Oktober 2024.

Tiga produk yang menjadi fokus utama yakni produk pertama berkaitan makanan dan minuman. Kedua, produk berkaitan dengan bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Produk ketiga yaitu produk hasil sembelihan atau jasa penyembelihan.

“Untuk itu kami kejar. Nanti akan ada razia, dan diingatkan. Jangan sampai nanti dibekukan,” katanya.

Warman terus mendorong agar para pelaku UMKM Tangsel mendaftar ke dalam aplikasi yang telah disiapkan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan.

“Untuk mendorong itu, saya juga akan safari ke setiap kecamatan. Sekalian saya rapat dengan camat atau lurahnya, serta mengekspos rencana ini,” pungkasnya.