
Jakarta, MNEWS.co.id – Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM baru-baru ini menyampaikan beberapa hal terkait capaian prestasi, realisasi pelaksanaan anggaran, rtotal koperasi hingga rencana program tahun 2019.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring didampingi Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, Kepala Biro Keuangan Elly Muchtoria, Kepala Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM Adi Trisnojuwono, dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hardiyanto saat memberikan keterangan pers mengenai Program Kerja Sekretariat Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2019 di Press Room Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (27/2/2019).
Kepala Biro Keuangan Elly Muchtoria menyampaikan, capaian realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2018 berdasarkan pagu sekitar Rp 944 Miliar, telah direalisasikan sebanyak 90,89 persen atau sekitar Rp 858 Miliar. Pihak Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan akses bagi pasar UMKM dalam bentuk dana bantuan.
“Tugas dana pembantuan memberikan akses bagi pasar UMKM dilaksanakan di provinsi dan kabupaten kota, dalam bentuk pembangunan pasar rakyat dan pengembangan pedagang kaki lima dan pelayanan usaha terpadu,” jelas Elly.
Laporan keuangan ini, imbuhnya, adalah gabungan hasil kompilasi dari seluruh 110 unit kerja. Untuk menguji akuntabilitas dan transparansi, BPK melakukan audit. Sejak 2010, opini audit Kementerian Koperasi dan UKM mendapat predikat “wajar tanpa pengecualian”. Dari tahun 2014 hingga saat ini selalu wajar tanpa pengecualian/unqualified opinion. Hal tersebut merupakan suatu pencapaian yang sangat baik.
Skema Pembiayaan
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyampaikan terkait skema pembiayaan yang dikembangkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Ada empat skema pembiayaan, yaitu anggaran dekonsentrasi, tugas pembantuan, bantuan pemerintah, serta dana alokasi khusus (DAK).
Pertama, anggaran dekonsentrasi kata Zabadi, sudah berjalan reguler setiap tahun di setiap provinsi. Pihaknya juga selalu melakukan evaluasi untuk optimalisasi pemanfaatan.
“Tidak serta merta misalnya provinsi X memperoleh nilai tertentu akan sama tiap tahun, tidak. Kita lihat kinerjanya. Kita arahkan pada respon provinsi di dalam melakukan proses pendataan koperasi, guna mendukung rehabilitasi koperasi,” jelas Zabadi.
Ia melanjutkan, skema kedua yang sudah berjalan adalah tugas pembantuan terutama ditujukan untuk dukungan fasilitasi sarana fisik pengembangan koperasi dan UKM, juga peningkatan kapasitas koperasi dan UKM. Sedangkan skema ketiga berupa bantuan pemerintah. Ini merupakan skema baru yang dikembangkan setelah bansos tidak ada.
Bantuan pemerintah ini dalam bentuk wirausaha pemula, dukungan bagi startup dan wirausaha baru, kemudian bantuan untuk pembentukan koperasi baru, pemulihan koperasi dan UMKM pasca bencana.
“Skema terakhir adalah dana alokasi khusus (DAK) sudah berjalan 4 tahun, dialokasikan pada setiap provinsi. Ada DAK non fisik dalam bentuk pelatihan dan pendampingan. Kita mencoba menstimulasi melalui DAK. Kalau 3 tahun pertama dilaksanakan di tiap provinsi, di 2019 akan dilaksanakan di 172 kabupaten kota, dan akan mendapat dana alokasi khusus. Jumlah yang dialokasikan di provinsi tidak dikurangi, malah ditambah. Rata-rata per provinsi Rp 3 Miliar,” jelas Zabadi.
Media Informasi Berbasis Android
Kementerian Koperasi dan UKM juga telah berhasil meluncurkan media informasi berbasis mobile phone pada sistem aplikasi android tanggal 18 Desember 2018 lalu. Dalam aplikasi “Kemenkopcenter” tersebut, terdapat fitur-fitur pendukung, seperti data koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
“Ini dimulai dari keinginan menteri bahwa kita (harus) memiliki data UKM. Setiap tahun selalu kita mengeluhkan ketiadaan data koperasi. Berdasarkan online data system, kita bisa melihat performance koperasi dan umkm dalam aplikasi tersebut,” pungkas Zabadi.
Rencana Program dan Kegiatan Tahun 2019
Kemenkop UKM berencana menentukan arah kebijakan untuk peningkatan daya saing UMKM dan koperasi, sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang berkelanjutan dengan skala yang lebih besar atau naik kelas, dalam rangka mendukung kemandirian perekonomian nasional. Beberapa strategi yang akan dilakukan di antaranya, peningkatan kualitas SDM, peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan, peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran, penguatan kelembagaan usaha, serta peningkatan kemudahan, kepastian, dan perlindungan usaha.
Sementara untuk program dan kegiatan strategis yang akan dilakukan di tahun 2019 ini di antaranya, penataan dana koperasi dan UMKM melalui Online Data System (ODS) dengan pemberian Nomor Induk Koperasi (NIK) bagi koperasi aktif dan melaksanakan RAT, pendampingan bagi kelompok usaha bersama untuk membentuk koperasi, Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), pembiayaan bagi start-up dan wirausaha baru serta KUR dan pengelolaan dana bergulir, serta tak ketinggalan fasilitasi standardisasi mutu produk, merek, dan sertifikasi bagi UMKM, revitalisasi pasar rakyat, penerapan e-commerce, kemitraan produksi dan pemasaran bagi UMKM, juga berbagai pelatihan vokasional, kewirausahaan dan inkubator bisnis.