Ilustrasi. Foto: Ensia.
Ilustrasi. Foto: Ensia.

Jakarta, MNEWS.co.id – Selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, biasanya terjadi peningkatan pembelian dan konsumsi produk pangan (demand) yang diikuti dengan peningkatan persediaan dan peredaran (supply) di berbagai tempat. Tidak jarang, momen tersebut menjadi ajang beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

Untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari mengonsumsi produk tersebut, sejak tanggal 22 April 2019 Badan POM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif.

Intensifikasi pengawasan ini dilakukan bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait dan dilaporkan secara bertahap setiap minggu hingga tanggal 7 Juni 2019. Target intensifikasi pengawasan difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak serta pangan jajanan berbuka puasa (takjil) yang kemungkinan mengandung bahan berbahaya seperti formalin, boraks, dan pewarna dilarang (rhodamin B dan methanyl yellow).

Sampai dengan tanggal 10 Mei 2019 (tahap III), telah dilakukan pemeriksaan terhadap 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir. Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa, dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian mencapai lebih dari 3,4 miliar rupiah.                                                                         

Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito menjelaskan bahwa jika dibandingkan dengan data intensifikasi pangan tahun 2018, terjadi peningkatan jumlah temuan dan besaran nilai keekonomian temuan. Pada Tahap III tahun 2018, pemeriksaan dilakukan terhadap 1.726 sarana ritel/distributor pangan jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 110.555 kemasan dari 591 sarana distribusi dengan total nilai keekonomian lebih dari 2,2 miliar rupiah.

”Peningkatan jumlah dan nilai keekonomian temuan tersebut merupakan hasil dari semakin meluasnya cakupan pengawasan intensifikasi pangan hingga ke Kabupaten dan Kota,” ungkap Kepala Badan POM.

Temuan Pangan Kedaluwarsa, Rusak dan Ilegal

Lebih lanjut Penny K. Lukito memaparkan bahwa berdasarkan lokasi temuan, temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, dan Bima, dengan jenis produk susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan, dan biskuit. Temuan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari, dan Gorontalo, dengan jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa. “Sementara untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin, dengan jenis produk garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), dan minuman berperisa,” tukasnya.

Untuk pangan jajanan berbuka puasa (takjil), dari 2.804 sampel yang diperiksa oleh petugas Badan POM di berbagai kota di Indonesia, masih terdapat 83 sampel (2,96%) Tidak Memenuhi Syarat (TMS), yang dikelompokkan menjadi 4 kelompok yaitu kelompok agar-agar; kelompok minuman berwarna, kelompok mi, dan kelompok kudapan.  Temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin (39,29%), boraks (32,14%), dan rhodamin B (28,57%).

”Apabila dibandingkan dengan data intensifikasi pangan pada tahun 2018, tahun ini terjadi penurunan persentase produk takjil yang TMS. Pada pelaksanaan intensifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5,34%,” ungkap Kepala Badan POM. “Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang takjil yang kebanyakan merupakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat,” lanjutnya.

Ini tidak terlepas dari upaya Badan POM bersama Kementerian/Lembaga terkait, yang memang gencar melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Di samping melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan, Balai Besar POM di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan penindakan terhadap sarana importir/distributor pangan di Jakarta Selatan pada 16-17 Mei 2019. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang diduga telah diubah tanggal kedaluwarsanya.

Pelaku menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk dan/atau menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk. Petugas menyita seluruh barang bukti produk yang nilai keekonomiannya diperkirakan mencapai 1,4 miliar rupiah. Petugas juga menemukan peralatan yang digunakan untuk menghapus/mengganti label kedaluwarsa tersebut.

Hasil penelusuran terhadap produk kopi Pak Belalang ini menunjukkan pelaku melakukan setidaknya tiga pelanggaran lainnya, yaitu lebih jauh lagi pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari Badan POM. Kedua, mencantumkan tulisan “Rajanya Kopi Nusantara”, padahal produk ini merupakan produk impor, dan ketiga label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Badan POM, termasuk dengan sengaja mengubah tanggal kedaluwarsa.

Perbuatan pelaku ini, selain dapat membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsi produk, juga mengabaikan prinsip keamanan pangan, merusak pasaran kopi Indonesia, dan berdampak terhadap pendapatan negara.

Penny menyatakan bahwa Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindak lanjuti dengan pro-justitia, karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan. Badan POM juga akan mengembangkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait yang berkontribusi terhadap pelanggaran tersebut.

“Badan POM tidak segan untuk menindak siapa pun yang dengan sengaja melanggar peraturan dengan melakukan kejahatan obat dan makanan,” tegas Kepala Badan POM. “Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.

Masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih pangan yang akan dikonsumsi. “Dengan pengawalan keamanan pangan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang dilakukan oleh Badan POM, diharapkan dapat menjaga ketenangan dan kekhusyukan masyarakat muslim dalam beribadah,” tutup Penny K. Lukito.