Jayapura, MNEWS.co.id – Kopi dan budaya ngopi yang tersebar di seluruh kawasan Nusantara, menjadikan kopi sebagai media untuk berkreasi. Menyikapi tren dan untuk mendukung kompetensi pelaku usaha di industri kopi, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Barista di Hotel Grand Abe, Jayapura. Acara yang digelar selama dua hari, yakni pada Rabu-Kamis (26-27/6/2019) ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing barista Tanah Air, khususnya yang ada di Tanah Papua.
Kegiatan Sertifikasi Profesi ini merupakan kerja sama Bekraf dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kopi Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendukung dan meningkatkan kompetensi pelaku ekonomi kreatif khususnya Barista agar dapat bersaing di tingkat nasional maupun internasional.
Melalui Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi, Bekraf memfasilitasi sedikitnya 100 peserta untuk mengikuti Sertifikasi Profesi Barista di Jayapura. Acara ini tidak dipungut biaya alias gratis, karena seluruh biaya ditanggung oleh Bekraf.
Sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional (SKKNI) dan atau internasional.
Untuk mengikuti acara Sertifikasi Profesi Barista ini, calon peserta mengikuti seleksi melalui LSP Kopi Indonesia. Pendaftaran dilakukan melalui BISMA Bekraf dengan menyertakan beberapa persyaratan.
Bekraf selaku badan yang berperan dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia bertanggung jawab untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di ekonomi kreatif.
Acara dihadiri oleh Ketua LSP Kopi Indonesia, Edy Panggabean; Manager Sertifikasi LSP Kopi Indonesia, Agus Nur Lase; Kepala Dinas Pariwisata Pemerintah Kota Jayapura, Matias B. Mano; serta Kepala Subdirektorat Standardisasi dan Sertifikasi Bekraf, Budi Triwinata.
“Agar kualitas sumber daya manusia meningkat, para pelaku ekonomi kreatif membutuhkan suatu formalisasi yang lebih baik dan tepat mengenai pekerjaan profesi yang berkaitan dengan keahlian dan fungsi dari tiap jabatannya. Oleh karena itu, butuh adanya standar profesi berikut sertifikasinya,” ungkap Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi Bekraf, Ari Juliano Gema.