Banjarmasin, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya bagi setiap produk koperasi dan UMKM mendapat sertifikasi dan standarisasi produk misal merk, Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), dan halal. Dengan adanya standarisasi dan sertifikat, diyakini akan memudahkan bagi pembeli online, untuk memilih produk.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Bidang Hubungan Antar Lembaga, Luhur Pradjarto mengatakan dengan era revolusi industri 4.0 UMKM dapat lebih mudah memasarkan produknya secara online (e-commerce). Namun kata dia, agar produk UMKM dan koperasi diminati oleh konsumen, maka perlu melakukan sertifikasi dan standardisasi produk.
“Sebagai wirausahawan pelaku UMKM, untuk mengantisipasi tantangan, harus melakukan inovasi dan berkreasi sehingga produk yang dihasilkan masih diminati dan laku,” kata Luhur dalam acara seminar Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dalam rangka APINDO UMKM SUMMIT 2019 sekaligus pemberian awards kepada UMKM oleh APINDO Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Minggu (10/3/2019) dilansir dari siaran pers Kementerian Koperasi dan UKM.
Lebih lanjut dia mengatakan di era revolusi industri 4.0 ada 3 hal pokok yang perlu dipahami, yaitu teknologi, otomatisasi dan disrupsi. Hanya saja ia meminta supaya koperasi dan UMKM tidak perlu khawatir untuk menghadapi tantangan tersebut. “Tetapi justru dengan adanya tantangan itulah akan ada peluang,” tandasnya.
Selain itu, yang tidak kalah pentingnya menurut Luhur pelaku KUMKM juga perlu membangun dan memperkuat jaringan usaha karena dengan adanya jaringan usaha, akan memperkuat usahanya dan saling mendukung.
“Misalnya apabila pelaku usaha mikro atau kecil mendapatkan borongan atau pesanan dengan jumlah besar, karena kekurangan produksi maka untuk dapat memenuhi pesanan dapat bekerjasama dengan anggota jaringan lainnya, dan tentunya dengan standar dan spesifikasi yang sama,” kata Luhur.
Lima Unsur Tingkatkan UMKM dan Koperasi
Luhur mengatakan dalam meningkatkan dan mengembangkan koperasi dan UMKM, ada 5 unsur yang saling terkait, yaitu pertama Akademisi, yang akan melakukan penelitian dan pengakajian dan mensosialisasikan serta mengedukasi UMKM. Kedua, Businessman (pelaku usaha), bagaimana mereka bisa saling berinteraksi sesuai dengan norma bisnis yang digeluti tanpa harus mematikan yang kecil.
Ketiga, Komunitas, para UMKM dengan komunitasnya saling tukar informasi, memperkuat jaringan dan saling menghidupi. Keempat, Pemerintah, baik pusat maupun daerah memgeluarkan kebijakan yang menciptakan iklim usaha yang kondusif, misalnya memberikan kemudahan dalam perijinan, menyediakan tempat yang layak dan aman baik bagi produsen maupun konsumen.
Kelima adalah media. Peran media sangat penting untuk mempublikasikan produk-produk koperasi dan UMKM termasuk hasil penelitian maupun kebijakan dan aturan. “Apabila kelimanya disinergikan, kemungkinan besar dapat meningkatkan koperasi dan UMKM sehingga naik kelas,” ujar Luhur.