Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: Pexels/Min An)
Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: Pexels/Min An)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kamar Dagang dan Industri Indonesia akan mengikuti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang tersebut diharapkan dapat memudahkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai perizinan hingga pembiayaan.

Eddy Ganefo selaku Ketua Umum Kadin menjelaskan, pihaknya akan terus mengikuti serta memahami yang ada didalamnya dan diharapkan regulasi tersebut dapat mempermudahkan UMKM. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers tentang seminar akbar UKM naik kelas di 100 kota kerja sama Kadin Indonesia dan Hipo Internasional, di Kantor Kadin Indonesia, Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta, Senin, (10/2/20).

Ia menambahkan bahwa masih banyak pelaku UMKM takut untuk mengurus izin usahanya karena banyaknya proses yang harus dilakukan. Selain itu pembiayaan juga menjadi masalah untuk UMKM, karena mereka banyak yang tak paham membuat laporan keuangan untuk mengajukan pembiayaan ke lembaga tersebut.

Kadin akan terus berusaha untuk menaikkelaskan UMKM dengan tujuan agar bisa menjadi pahlawan devisa baru dan betul betul menjadi penopang ekonomi Indonesia. Apalagi setiap ada guncangan ekonomi secara global, yang bisa bertahan hanya UMKM.
 
“Nah kita berharap UMKM ini semakin kuat. Karena itu, kita butuh peningkatan mereka melalui program-program yang dilaksanakan Kadin, yang mulai saat ini sampai ke depan, sehingga mereka akan naik kelas,” katanya.

Oleh karena itu diharapkan regulasi dapat meningkatkan omzet dari pelaku usaha yang omzetnya setara mikro menjadi kecil, dan dari usaha kecil menjadi menengah. Karena kedua dapat menghasilkan kualitas serta kuantitas yang bagus.

Ia juga berharap peningkatan UMKM dapat mendukung para pelaku usaha untuk memasarkan produknya secara global.