Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46. Dalam revisi aturan tersebut, tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) yang saat ini sebesar 1% akan diturunkan menjadi 0,5%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut, aturan ini sebentar lagi akan diumumkan oleh pemerintah. Darmin mengungkapkan, dalam aturan tersebut nantinya akan mencakup semua elemen UKM. Baik Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun secara individu.
Selain menurunkan tarif PPh final UKM, dalam revisi PP 46 pemerintah juga akan mengatur batas waktu bagi WP OP maupun WP badan UKM untuk menggunakan tarif PPh Final.
Dalam hal ini, pemerintah ingin mendorong agar wajib pajak (WP) bisa menggunakan pembukuan agar pajak yang dibayarkan lebih fair. Perlu untuk diketahui, apabila meggunakan PPh final UKM, WP tak diperkenankan melaksanakan pembukuan, tetapi wajib pencatatan.
Dengan pajak yang final, maka dalam hal WP merugi akan tetap dipajaki. Sebaliknya, dengan tarif pajak normal dan menggunakan pembukuan, apabila merugi, maka WP tersebut tidak bayar pajak.
Oleh karena itu, nantinya, WP hanya akan diberikan waktu hingga beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final dan melaksanakan pencatatan. Rencananya untuk WP OP UKM akan dibatasi sampai enam tahun. Sementara, untuk WP Badan UKM selama tiga tahun.
Dengan demikian, PPh final UKM dan kewajiban pencatatan nantinya hanya akan berlaku bagi WP baru sampai batas waktu yang ditentukan itu. Adapun, sekali WP ikut pajak normal, ia tidak bisa balik lagi ke PP 46.
“Sekarang saya dirikan sebuah PT. Tiga tahun dia boleh pakai 0,5%, misalnya 2018-2020. 2021 tidak boleh dipakai lagi gunakan tarif ini. Saya harus sudah bisa membukukan PT ini, berapa biayanya di SPT 2022? Pakai tarif umum, kalau rugi ya, tidak bayar pajak,” jelasnya.
Setelah merilis revisi dari PP 46 itu, pemerintah juga akan merilis aturan insentif pajak lainnya. Darmin mengatakan, aturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni mini tax holiday bagi industri yang memiliki nilai investasi di bawah Rp 500 miliar untuk mendapat pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan selama lima tahun dengan potongan PPh 50%.