
Jakarta, MNEWS.co.id – Melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%, Presiden Joko Widodo ingin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang jumlahnya mencapai 62.922.617 unit tersebut naik kelas, salah satunya melalui pembelajaran pembukuan.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir dalam Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema “Tarif Khusus PPH UMKM” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7/2018).
“Sebenarnya ini bagus juga untuk UMKM dalam rangka mengembangkan usaha. Kalau dia mau berkembang pesat, harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang diadapatkan, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanan ke depan,” ujarnya.
Sebab, kata Iskandar, bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Ia menjelaskan, dengan menata pembukuan yang terorganisir, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.
“Ini proses pembelajaran yang baik untuk pengembangan SDM UMKM. Secara tidak langsung membina mereka bagamina caranya membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi,” kata Iskandar.
Sementara itu, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.
Yon menjelaskan, batas waktu bagi Wajib Pajak (WP) adalah 7 tahun untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun untuk WP Badan, dan 3 tahun bagi WP Perseroan Terbatas (PT).
“Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan,” katanya.