Ilustrasi Pajak. Foto: google.com
Ilustrasi Pajak. Foto: google.com

Jakarta, MNEWS.co.id – Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan menambah peluang usaha, memberikan kemudahan kepada perbankan dan reputasi usaha. 

“Apa saja kelebihan PP 23 tahun 2018 tentang PPh Final 0,5% untuk UMKM? Masyarakat (UMKM) akan diajak ke sektor formal. Jika masyarakat membayar pajak, maka akan terbuka lapangan usaha yang luas. Maka, UMKM harus punya NPWP, maka sektor bank akan terbuka luas, meningkatkan reputasi  UMKM ini sendiri,” ujar Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal. 

Demikian disampaikan Yon Arsal dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) dengan tema “Tarif Khusus PPH UMKM” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (06/07/2018).

Menurut Yon Arsal, salah satu syarat usaha agar bisa mendapatkan pembiayaan dari bank (bankable) adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta pembukuan usaha yang layak. Tidak hanya dengan meningkatnya reputasi maka UMKM juga bisa meluaskan peluangnya misalnya bisa mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Karenanya, melalui kebijakan PPh Final 0,5% ini, pemerintahan Jokowi mendorong agar kalangan UMKM naik kelas serta memiliki peluang meningkatkan modal serta membuka akses. Penerapan PPh Final 1% sudah diperkenalkan sejak tahun 2013 melalui PP 46/2013. Cara perhitungannya berbeda dengan PP 23/2018 tentang PPh UMKM 0,5%. 

Dikatakan, ketika penghitungan PPh final 1% meski merupakan simplikasi atau penyederhanaan dari peraturan PPh sebelum tahun 2013, ternyata menuai protes dari pengusaha UMKM. Sebab karena pajak finalnya dihitung dari omzet maka akan merugikan bagi pengusaha yang mengalami kerugian.

Oleh karena itu, Yon Arsal menerangkan, pemerintah berpikir dalam rangka untuk keadilan dan membela UMKM maka tarif pajak UMKM dikurangi menjadi 0,5%.

“Adapun dari PPh Final sesuai PP 46/2013 sebesar 1% yang dibayarkan sampai tahun 2017 mencapai Rp5,7 triliun. Jika dibagi 250 juta orang penduduk Indonesia persentasenya per orang berkontribusi 2,2% kepada total penerimaan pajak nasional,” jelasnya.

Satu hal melalui kebijakan PP 23 Tahun 2018 diharapkan akan memberikan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, memberikan kesempatan masyarakat berkontribusi bagi negara dan menyebarkanluaskan pengetahuan tentang manfaat pajak.