Ilustrasi pelaku usaha mikro. (Foto: Pojok Satu)

Jakarta, MNEWS.co.id – Program Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) kembali digulirkan pada tahun 2021.

Para UMKM penerima BPUM 2020 kini bisa kembali mendapatkan bantuan tersebut pada 2021. Namun, ada perubahan nominal bantuan BLT UMKM 2021 jika dibandingkan dengan tahun lalu.

Sepanjang periode 2020, BLT UMKM diberikan senilai Rp2.4 juta dan jumlah nominal yang ditransfer turun menjadi Rp1.2 juta untuk setiap penerima bantuan. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) No.2/2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran BPUM.

Dikutip dari Instagram Kemenkop UKM, berikut ini syarat dan ketentuan BPUM 2021:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
  • Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan bagian dari ASN, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima KUR

Selanjutnya calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan indentitas lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP , bidang usaha dan  nomor telepon yang aktif dihubungi.

Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, yaitu :

  • Dinas yang membidang koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Kementerian atau Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara itu, untuk biaya administrasi penerima tidak akan dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro. Dan bantuan tersebut merupakan dana hibah bukan pinjaman ataupun kredit. Selain itu bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rekening di bank, nantinya akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili yang berbeda, dapat menyesuaikan dengan domisili usaha. Caranya dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UKM Setempat. Dan untuk yang memiliki domisili berbeda dengan KTP dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Untuk mengecek status penerima BLT UMKM, anda tidak perlu datang ke bank, tetapi cukup dengan mengunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum. Jika anda tidak termasuk sebagai penerima insentif tersebut, akan muncul pesan ‘Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’. Jangan sedih dulu, anda bisa mencoba mengajukan BLT UMKM Rp1.2 juta.